KUALA KURUN - Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Richard, seluruh kepala perangkat daerah dan camat, menyampaikan laporan hasil kinerja pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, di kantor Inspektorat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
"Kinerja yang kami sampaikan berupa 10 indikator prioritas, yakni penanganan inflasi, stunting, badan usaha milik daerah (BUMD), pelayanan publik, upaya atasi pengangguran, kemiskinan ekstrim, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan, maupun perizinan," ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Minggu (1/9).
Dijelaskannya, dalam penanganan inflasi dilakukan penanganan keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi serta komunikasi efektif. Caranya dengan memperkuat cadangan pangan, sidak pasar dan distributor bahan pokok, penanganan jalur distribusi, ketahanan pangan Gunung Mas Jaya.
"Kami juga melakukan pemantauan harga barang dan kebutuhan pokok, rapat koordinasi tim pengendali inflasi daerah (TPID), pemantauan harga bersama, pasar murah, gerakan pangan murah dan pasar penyeimbang," terang Herson.
Terkait percepatan penurunan stunting lanjutnya, dilakukan intervensi serentak sehingga prevalensinya mengalami penurunan setiap tahun. Pada tahun 2023 sudah di bawah target nasional, yakni 14 persen.
"Kalau untuk pelayanan publik, Kabupaten Gumas memperoleh predikat zona hijau atau opini kualitas tinggi atas penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik dengan nilai 82,35 oleh Ombudsman RI pada tahun 2023," paparnya.
Herson melanjutkan, untuk upaya mengatasi pengangguran, dilakukan pelatihan pendidikan dan keterampilan, sesuai dengan kebutuhan pasar kerja serta program magang yang bermitra dengan pemberi kerja atau perusahaan, untuk menciptakan lapangan kerja baru."Untuk mengatasi kemiskinan ekstrim, kami tetap melaksanakan beberapa skenario kebijakan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrim," ungkapnya.
Selain itu terkait kegiatan unggulan, pemkab akan melakukan penerbitan surat keputusan (SK) bapak dan ibu asuh anak stunting tahun 2024, membentuk posyandu di lingkungan perumahan karyawan perusahaan besar swasta (PBS), serta memanfaatkan corporate social responsibility (CSR), untuk pembangunan sarana air bersih di desa maupun kelurahan yang rawan air.
"Untuk bidang kesehatan, kami sudah berupaya menyiapkan sarana dan prasarana untuk fasilitas dokter spesialis dan berupaya terus meningkatkan sarana prasarana di rumah sakit," tuturnya.
Selanjutnya upaya yang dilakukan untuk kemudahan perizinan, yakni sudah diresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di komplek Pasar Baru Lantai 2 Kuala Kurun, serta menyediakan aplikasi digital perizinan yang menjadi kewenangan daerah, namun belum diakomodir pada Online Single Submission (OSS), melalui Sistem Informasi Perizinan Elektronik Sektoral (Sipet), serta pengesahan dokumen perizinan melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).
"Kami juga membuka layanan perizinan dan non perizinan jemput bola, berupa pelayanan perizinan terpadu di kecamatan dan pelayanan khusus lansia, wanita hamil, serta menyediakan pengaduan untuk kemudahan permohonan perizinan," pungkas Herson. (arm/gus)