SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Kamis, 19 September 2024 10:06
Ajak Masyarakat Daftar Jadi Anggota KPPS
Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas, Nomi Aprilia

KUALA KURUN - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 sudah dibuka, yakni dimulai 17-28 September. Di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dibutuhkan 1.553 anggota KPPS, yang tersebar di 219 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami berharap kepada masyarakat yang pernah menjadi anggota KPPS pada pemilu, bisa mendaftar kembali menjadi anggota KPPS pilkada," ucap Wakil Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Rabu (18/9).

Dia mengatakan, masyarakat yang pernah menjadi anggota KPPS pada pemilu, sudah berpengalaman dan tidak asing lagi dengan berbagai tugas maupun kewajibannya. Untuk itu, diharapkan mereka dapat kembali mendaftar sebagai anggota KPPS pilkada tahun 2024.

"Saya menyambut baik apabila mereka kembali mendaftar menjadi anggota KPPS pilkada," tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Di samping itu, dirinya juga akan tetap mendukung jika ada masyarakat yang baru pertama kali mencoba menjadi anggota KPPS. Apalagi semua orang berhak untuk mendaftar menjadi anggota KPPS, selagi memenuhi persyaratan.

"Yang terpenting mereka mau belajar ketika terpilih menjadi KPPS, dengan mengikuti ketentuan dan arahan baik itu dari komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing," imbuh Nomi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Gumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono mengakui, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menjadi anggota KPPS, yaitu berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

"Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendaftar sebagai anggota KPPS pada pilkada," tegasnya.

Sugiono menambahkan, berkas-berkas pendaftaran bisa dikumpulkan kepada PPS di desa/kelurahan masing-masing. Pengumuman hasil penelitian administrasi yaitu 30 September-2 Oktober, lalu masyarakat bisa memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September-5 Oktober 2024.

"Untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS yakni pada 5-7 Oktober 2024. Masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) terdapat tujuh anggota KPPS," tandasnya. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers