KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar workshop pemanfaatan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan persiapan penyusunan dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) tahun 2025-2029.
"Kami ingin perangkat daerah yang tergabung dalam tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) lebih optimal memanfaatkan data P3KE, sehingga secara bertahap angka kemiskinan bisa diturunkan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan," ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden yang diwakili Plt Asisten II Setda Champili, Rabu (2/10) sore.
Upaya terstruktur dan terencana perlu disusun bersama di dalam dokumen RPKD, yang akan selalu dievaluasi secara tahunan. Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui kendala dan permasalahan, serta sampai sejauh mana target yang dapat dicapai.
"Perangkat daerah dapat memanfaatkan data P3KE dalam menjalankan program dan kegiatan untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di daerah ini," terangnya.
Ada empat strategi yang perlu diterapkan dalam penanggulangan kemiskinan, yakni pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program dalam penanggulangan kemiskinan.
"Sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui kolaborasi bersama dunia akademik atau perguruan tinggi, dunia usaha, pemerintah daerah, media dan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Gumas Yantrio Aulia menuturkan, workshop ini bertujuan untuk melakukan koordinasi lintas kelembagaan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan daerah, dengan penerapan strategi perencanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gumas.
"Percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui pemanfaatan data P3KE serta merancang penyusunan dokumen RPKD untuk lima tahun ke depan terkait dengan kemiskinan," tuturnya.
Dalam penyusunan RPKD, harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Fungsi RPKD sebagai panduan untuk menerjemahkan kebijakan penanggulangan kemiskinan, sebagai upaya menyinkronkan visi dan misi kepala daerah, sebagai bahan acuan perangkat daerah untuk menentukan kebijakan intervensi pengentasan kemiskinan. (arm/yit)