PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin mengingatkan, pemanfaatan dan penataan ruang harus memerhatikan seluruh aspek yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Ia menjelaskan, bahwa penataan ruang harus mampu mengatur berbagai pemanfaatan seluruh aspek agar dapat memberikan hasil sebesar-besarnya bagi daerah dari sisi pembangunan, kemudian untuk masyarakat dari sisi kesejahteraan.
"Konsep substansi penataan ruang yang harus dipahami, yaitu struktur ruang dan pola ruang. Apalagi pemanfaatan itu berkaitan dengan integrasi sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan,” katanya, kemarin.
Dikatakan politikus Partai Demokrat ini, struktur ruang dapat diartikan sebagai susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Sementara pola ruang diartikan dengan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Secara garis besar pola ruang suatu wilayah terbagi menjadi dua fungsi, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya.
“Dua fungsi ini menjadi semacam payung besar yang melingkupi alokasi atau peruntukan fungsi-fungsi atas lahan lainnya yang dirancang berdasarkan wilayah administratif,” ucapnya.
Tidak kalah penting, kebijakan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana harus dilakukan dengan penetapan kawasan rawan bencana khususnya dengan menganalisis sifat, karakteristik, dan kondisi lingkungan suatu kawasan.
“Pengendalian pemanfaatan ruang sangat penting untuk menghindarkan terjadinya banyak penyimpangan,” pungkasnya. (sho/fm)