KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato sambutan dalam rangka persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2025.
"Persetujuan Raperda RPJMD sudah melalui agenda pembahasan dan telah disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kemudian dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama," ucap Jaya, Kamis (3/7/2025).
Dia mengatakan, berita acara persetujuan bersama sebagai produk hasil pembahasan bersama untuk menjalankan amanat aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas.
"Kami berterima kasih dan memberi penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan, dan saran dari DPRD pada saat pembahasan Raperda itu," ujarnya.
Dia menyampaikan, Raperda RPJMD yang disetujui bersama itu merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang telah dilalui.
"Hal itu juga membuktikan bahwa dinamika proses yang terlaksana saat pembahasan bersama dewan sesuai dengan amanat Undang-Undang," terangnya.
Dia juga meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang perlu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
"Ini harus menjadi perhatian kedepan. Apalagi ada banyak sumbangan pikiran dan tanggapan yang disampaikan DPRD dalam pembahasan Raperda RPJMD tersebut," pungkasnya. (arm/fm)