SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Jumat, 07 Februari 2025 17:41
Sanksi Tegas Menjual LPG 3 Kilogram Diatas HET
BERSAMA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Tuah (kiri) bersama koleganya Herda (kanan) di kantor DPRD Gumas, belum lama tadi.

KUALA KURUN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengambil kebijakan yakni mengubah pengecer gas elpiji (LPG) tabung 3 kilogram menjadi subpangkalan.

Kebijakan itu diambil untuk melindungi konsumen dan harga jual gas elpiji tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Kami mendukung kebijakan tersebut, karena akan mengontrol harga gas elpiji 3 kilogram, sehingga sesuai HET yang sudah ditentukan," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Tuah, Kamis (06/02/2025).

Dia mengatakan, subsidi gas elpiji 3 kilogram itu diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, para pelaku usaha mikro, atau kelompok masyarakat tertentu yang dianggap berhak untuk menerimanya.

"Untuk itu, kami minta kepada subpangkalan agar jangan sampai menaikkan dan menjual harga gas elpiji 3 kilogram di atas HET," ujarnya.

Dia menegaskan, apabila ada subpangkalan yang menjual harga gas elpiji 3 kilogram di atas HET yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi tegas tersebut dapat berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha," tegas Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Dia juga mendorong dinas terkait agar melakukan pengawasan ke subpangkalan yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini untuk memastikan harga penjualan dan distribusi gas elpiji 3 kilogram sesuai aturan.

"Saya berharap masyarakat yang mengetahui ada subpangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET, agar segera melapor ke dinas terkait sehingga bisa tindak tegas," tukasnya. (arm/fm)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:54

Pemkab Perkuat Kapasitas Kelembagaan BRIDA

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bekerjasama…

Selasa, 01 Juli 2025 11:53

Bupati Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Selasa, 01 Juli 2025 11:53

Tiga Raperda Disepakati Menjadi Perda

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah…

Senin, 30 Juni 2025 17:42

Bupati Gumas Terima Penghargaan dari ANRI

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Tenaga Pendidik Harus Mampu Tingkatkan Kompetensi

KUALA KURUN - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 26 Juni 2025 17:04

Komitmen Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KUALA KURUN - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard…

Kamis, 26 Juni 2025 17:04

Enam Fraksi Sepakat Bahas Raperda APBD Tahun 2024

KUALA KURUN - Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 25 Juni 2025 17:12

Wujudkan Tambun Bungai Mandiri melalui Gerakan Tanam Bibit Kencur

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:11

Gema Mazmur Iringi Syukur Hari Jadi ke-23 Kabupaten Gunung Mas

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:10

DPRD Tunda Persetujuan Bersama Dua Raperda

KUALA KURUN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers