SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Jumat, 07 Februari 2025 17:41
Sanksi Tegas Menjual LPG 3 Kilogram Diatas HET
BERSAMA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Tuah (kiri) bersama koleganya Herda (kanan) di kantor DPRD Gumas, belum lama tadi.

KUALA KURUN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengambil kebijakan yakni mengubah pengecer gas elpiji (LPG) tabung 3 kilogram menjadi subpangkalan.

Kebijakan itu diambil untuk melindungi konsumen dan harga jual gas elpiji tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Kami mendukung kebijakan tersebut, karena akan mengontrol harga gas elpiji 3 kilogram, sehingga sesuai HET yang sudah ditentukan," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Tuah, Kamis (06/02/2025).

Dia mengatakan, subsidi gas elpiji 3 kilogram itu diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, para pelaku usaha mikro, atau kelompok masyarakat tertentu yang dianggap berhak untuk menerimanya.

"Untuk itu, kami minta kepada subpangkalan agar jangan sampai menaikkan dan menjual harga gas elpiji 3 kilogram di atas HET," ujarnya.

Dia menegaskan, apabila ada subpangkalan yang menjual harga gas elpiji 3 kilogram di atas HET yang ditetapkan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi tegas tersebut dapat berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha," tegas Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Dia juga mendorong dinas terkait agar melakukan pengawasan ke subpangkalan yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini untuk memastikan harga penjualan dan distribusi gas elpiji 3 kilogram sesuai aturan.

"Saya berharap masyarakat yang mengetahui ada subpangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET, agar segera melapor ke dinas terkait sehingga bisa tindak tegas," tukasnya. (arm/fm)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers