KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat mengeluarkan surat pelaksanaan libur khusus puasa (LKP) dan cuti bersama di bulan ramadan.
Ini menindaklanjuti surat edaran tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025 perihal Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 hijriah tahun 2025.
"Libur khusus puasa dan cuti bersama ini untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selama libur itu, guru memberikan penguatan pendidikan karakter keagamaan," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Kepala Disdikpora Aprianto, Rabu (26/02/2025).
Dia mengatakan, libur khusus puasa awal di bulan ramadan akan dimulai 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Kegiatan belajar masuk kembali 6-25 Maret. Kemudian, untuk libur Hari Raya Idulfitri yakni 26-28 Maret, 2-4 April dan 7-8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar masuk kembali seperti biasa pada 9 April 2025.
"Selama libur khusus puasa, kami minta kepada guru pendidikan agama dan budi pekerti memberi tugas kepada peserta didik," terangnya.
Terkait kegiatan belajar mengajar selama ramadan juga mengalami perubahan. Jam masuk sekolah dimulai pukul 07.30 WIB, durasi satu jam pelajaran jenjang SMP dari 40 menit menjadi 30 menit, durasi satu jam pelajaran jenjang SD dari 35 menit menjadi 25 menit, jam istirahat juga ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
"Selama bulan ramadan, kegiatan belajar mengajar dan praktik yang banyak menggunakan aktivitas fisik untuk sementara ditiadakan," jelasnya.
Dia meminta kepada jajaran satuan pendidikan di Kabupaten Gumas dari jenjang SD dan SMP, agar memelihara dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antar umat beragama di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
"Dengan demikian, pelaksanaan ibadah puasa pada bulan ramadan untuk seluruh umat Islam berjalan dengan tertib dan lancar," pungkasnya. (arm/fm)