KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, sekaligus persetujuan bersama terhadap empat Raperda tahun 2025, pada rapat paripurna ke-4 masa mersidangan III tahun sidang 2025.
"Penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2024 merupakan wujud komitmen kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Raperda ini wajib dibahas DPRD sehingga mendapat persetujuan bersama, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)," ucap Jaya, Senin (23/6/2025).
Dia mengatakan, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah atas pelaksanaan APBD di masa satu tahun anggaran, itu berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang wajib disusun dan disajikan dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangan.
"LKPD merupakan wujud legitimasi dari pengelolaan keuangan daerah yang dikerjakan dengan tanggung jawab, transparan serta akuntabel sepanjang tahun 2024, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun pembinaan kemasyarakatan," jelasnya.
Dalam tahun anggaran 2024, kata dia, realisasi atas pendapatan daerah secara keseluruhan sebesar Rp 1.441.537.904.959,94 dari total jumlah anggaran Rp 1.491.909.349.937,00.
Terkait realisasi komponen anggaran pendapatan daerah terdiri dari, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Rp 58.708.141.584,94 atau mencapai 68,97 persen dari anggaran sebesar Rp 85.122.422.937,00.
Selanjutnya realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 1.139.766.155.919,00 atau 97,99 persen dari estimasi anggaran Rp1.163.104.155.000,00. Lalu realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 243.063.606.455,00 atau mencapai 99,75 persen, dari anggaran sebesar Rp 243.682.772.000,00.
"Kalau untuk realisasi keseluruhan belanja di tahun anggaran 2024 yaitu Rp 1.430.971.168.222,00 atau mencapai 93,51 persen dari total jumlah anggaran sebesar Rp 1.530.228.422.535,69," sebutnya.
Dari perhitungan keseluruhan realisasi komponen pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi dari komponen belanja daerah tahun 2024, maka APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2024 terdapat surplus Rp 10.566.736.737,94.
Dia juga berterima kasih ke pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas penandatanganan berita acara persetujuan bersama empat buah raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas tahun 2020-2045, tentang Pengawasan Penyaluran Dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas (LPG) tabung tiga kilogram bersubsidi.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan disetujuinya empat Raperda itu, saya minta kepada perangkat daerah terkait, agar segera menyosialisasikan ke masyarakat serta laksanakan perda untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat, agar mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global," tandasnya. (arm/fm)