KUALA KURUN - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard menyampaikan jawaban pemerintah kabupaten (Pemkab) atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan, terhadap penyampaian pidato Bupati Gumas atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
"Kami mengapresiasi dukungan dan masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi pendukung DPRD. Itu mencerminkan komitmen kolektif mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel," ucap Sekda Gumas Richard, pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2025, Selasa (24/6;2025).
Menanggapi pandangan umum Fraksi PDIP terkait pokok pikiran (pokir) DPRD, itu semua diakomodasi dalam dokumen perencanaan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017.
"Itu sudah kami akomodasi, namun keterbatasan anggaran menjadi faktor penghambat sehingga sejumlah program masih belum terealisasi," ujarnya.
Mengenai pemanfaatan alat berat milik dari dinas pertanian, perlu diketahui bahwa alat itu berfungsi ganda. Selain untuk mendukung sektor pertanian, juga sebagai menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut dari biaya sewa menyewa alat tersebut.
"Bahkan tahun 2024, alat ini berhasil menyumbang PAD sebesar Rp670 juta. Namun dengan usia pakai yang sudah mencapai lima tahun, maka diperlukan perhatian dalam hal pemeliharaan," terangnya.
Terkait ketimpangan infrastruktur antar zona, dia mengakui pemkab berkomitmen terus melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur. Di zona I dianggarkan Rp 75,4 miliar atau 22 paket pekerjaan, zona III Rp 70,8 miliar atau 13 paket, dan zona II Rp 8 miliar atau empat paket.
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Nasdem terkait pembangunan infrastruktur jalan yang perlu diperhatikan serius, karena selama ini hanya fokus membangun tanpa perawatan dan pengawasan. Hampir semua jalan aspal tidak pernah lebih dari satu tahun saja kondisi baik.
"Agar infrastruktur jalan tidak cepat rusak, kami akan memperkuat pengawasan mutu pekerjaan dan melakukan pemeliharaan rutin oleh dinas pekerjaan umum," jelasnya.
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Gerakan Nasional mengenai target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp39 miliar yang tidak tercapai, itu disebabkan belum selesai proses Hak Guna Usaha (HGU).
Sedangkan terkait Perusda Gunung Mas Perkasa, berdasarkan evaluasi dari BPKP menunjukkan skor 33,90 atau dalam kategori kurang sehat. Bahkan pengelolaan Sentra IKM yang sebelumnya di bawah Perusda kini dikembalikan ke Pemkab dan tengah dalam proses penilaian ulang aset.
"Untuk itu, kami sedang mempersiapkan perubahan status hukum untuk menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), demi pengelolaan yang lebih profesional," katanya.
Selanjutnya di bidang pertanian, pemkab sudah menetapkan jagung dan padi sebagai komoditas strategis ke dalam program smart agro. Untuk menunjangnya, dibuat inovasi program kredit permodalan Ketapang Gaya melalui Koperasi Sumber Pangan Gunung Mas.
"Kalau di bidang lingkungan, kami sudah keluarkan surat edaran untuk penertiban aktivitas usaha yang berdampak lingkungan, termasuk penambangan emas tanpa izin (Peti) dengan pendekatan yang humanis," pungkasnya. (arm/fm)