SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan belum memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Load (ODOL). Penertiban masih sebatas sosialisasi, sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan provinsi.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah terkait perkembangan pelaksanaan kebijakan nasional Zero ODOL yang akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
”Kita di daerah masih dalam tahap sosialisasi. Belum ada penindakan karena kewenangan sepenuhnya masih menunggu regulasi dari pusat dan provinsi. Ini adalah kebijakan nasional, jadi tidak bisa serta-merta kami ambil tindakan di tingkat kabupaten,” jelas Raihansyah, Kamis (10/7).
Menurut Raihansyah, pada kegiatan operasi yang digelar bulan Juni lalu, pihaknya mencatat ada 8 kendaraan ODOL yang teridentifikasi melintas. Namun, saat pelaksanaan operasi dan sosialisasi berlangsung, lalu lintas kendaraan ODOL justru sangat minim.
”Itu juga menjadi pertanyaan kami. Saat ada sosialisasi, jalanan yang biasanya dilintasi angkutan ODOL justru sepi. Seolah mereka sudah tahu dan menghindar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kantor Dishub Kotim berada di jalur strategis yang kerap dilalui truk-truk pengangkut barang bermuatan besar, terutama dari sektor perkebunan. Namun, sejak gencarnya sosialisasi, tren kendaraan ODOL yang melintas terlihat menurun, meskipun belum sepenuhnya hilang.
”Yang masih sering melintas biasanya truk-truk dari luar daerah atau lintas provinsi. Sementara truk lokal, jumlahnya sudah menurun. Kami harap kesadaran ini terus meningkat, karena ini bukan semata kepentingan pemerintah, tapi untuk keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tegasnya.
Raihansyah mengungkapkan, beban tonase jalan dalam kota di Kotim sebenarnya hanya dirancang untuk 8 hingga 10 ton. Namun dalam kenyataan, banyak kendaraan ODOL melintas dengan muatan hingga 20–25 ton, yang berpotensi merusak infrastruktur jalan secara serius.
Pihak provinsi, lanjutnya, bahkan tengah merancang sistem zonasi angkutan sawit agar lebih tertib. Nantinya, truk pengangkut buah sawit diharapkan hanya beroperasi di wilayah zona utara atau zona tertentu sesuai asal dan tujuan muatan.
”Rencana zonasi angkutan sawit sedang disusun oleh provinsi. Tujuannya agar truk tidak hilir-mudik antarwilayah tanpa kendali, dan bisa diarahkan sesuai zona masing-masing,” ucapnya.
Terkait penegakan aturan ODOL, Raihansyah menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan lebih kepada penyesuaian muatan sesuai ketentuan tonase dan jalur yang dilalui. Belum sampai pada penerapan sanksi pidana atau denda administratif, karena belum ada aturan teknis yang mengikat hingga kini.
”Kalau nantinya ditindak, sopir akan diminta mengurangi muatan agar sesuai dengan kapasitas jalan. Tapi sampai sekarang belum ada aturan tertulis yang mengatur sanksi tersebut,” katanya.
Raihansyah juga menyebutkan, dari temuan lapangan sebelumnya, sebagian besar kendaraan ODOL yang melintas di Kotim merupakan hasil modifikasi, baik truk, tangki, maupun kendaraan angkut lainnya yang sengaja diubah kapasitasnya melebihi standar.
Sebagai persiapan lanjutan, Dishub Kotim kini tengah menyusun data kendaraan angkutan yang melintasi jalur menuju Pelabuhan Bagendang, sebagai bagian dari laporan yang diminta untuk presentasi dalam forum teknis ke depan.
”Kami sudah siapkan datanya. Dalam waktu dekat, kami diminta menyampaikan paparan tentang jumlah angkutan yang menuju Pelabuhan Bagendang,” ujar Raihansyah. (yn/ign)