KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau menilai sejumlah kecamatan setempat perlu untuk dilakukan pemekaran, demi percepatan kemajuan dan peningkatan kualitas pelayanan.
"Misalnya Kecamatan Kurun yang memiliki 13 desa dan dua kelurahan. Jika memungkinan, akan sangat baik dilakukan pemekaran kecamatan di kecamatan tersebut," ucap Yulius Agau, Selasa (5/8).
Beberapa waktu yang lalu, dia bersama anggota DPRD lainnya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengenai peluang pemekaran kecamatan.
"Dari hasil koordinasi dan komunikasi itu, peluang pemekaran kecamatan mungkin dilakukan jika telah memenuhi sejumlah persyaratan," terang Politikus Partai Perindo ini.
Dia mengakui, persyaratan itu adalah salah satunya desa yang akan masuk di wilayah calon kecamatan baru mencapai jumlah yang ditentukan, yang artinya tidak menutup kemungkinan perlu untuk dilakukan pemekaran desa.
"Untuk dilakukan pemekaran desa juga memerlukan sejumlah persyaratan, yakni minimal jumlah kepala keluarga (KK) minimal 300 KK atau jumlah warga mencapai 1.500 jiwa, dan sejumlah syarat lainnya," ujarnya.
Dia menegaskan, pemekaran kecamatan itu tidak mudah, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, yang dimulai dengan adanya aspirasi masyarakat dan berlanjut ke berbagai tahapan lainnya.
"Nanti kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab), melalui perangkat daerah terkait untuk matangkan rencana pemekaran kecamatan," tegasnya.
Dia juga menyakini pemekaran kecamatan akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Salah satunya memperdekat akses pelayanan umum supaya lebih mudah dijangkau.
"Kami akan terus mendorong dan berupaya, agar pemekaran kecamatan dapat terwujud. Tapi semua itu harus dimulai dengan aspirasi dari masyarakat itu sendiri, harus ada kemauan dari masyarakat," tukasnya. (arm/yit)