PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng bereaksi keras terhadap pernyataan Bupati Gunung Mas Arton S Dohong yang menyebut program Dayak Misik tidak beradat dan mengganggu hak guna usaha (HGU) perkebunan. Arton dinilai melecehkan program itu. Dia diminta meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
”Arton terlalu lancang menyebutkan Dayak Misik di Gumas tidak beradat. Pernyataan ini disaksikan ratusan orang saat kongres MADN belum lama ini. Padahal Arton ini Ketua DAD Gumas,” kata Ketua DAD Kalteng Sabran Ahmad, Kamis (24/9).
Sabran menegaskan, Arton bisa disanksi secara adat. Namun, sebelum itu dilakukan, pihaknya akan melakukan perundingan bersama kepala adat, damang, dan unsur terkait. Pernyataan Arton dinilai menyinggung martabat dan kesopanan masyarakat adat.
Sebagai Ketua DAD dan Bupati Gumas, kata Sabran, harusnya Arton mendukung program itu karena diperuntukkan bagi masyarakat. Dia yakin Dayak Misik tidak mengganggu HGU milik perusahaan, karena lahan tersebut memang terdapat hak milik masyarakat setempat.
”Saya tegaskan, masyarakat Dayak harus ada lahan dan ruang gerak. Harus punya tanah. Intinya, warga Dayak minta keadilan. Saya tegaskan lagi, tiap-tiap warga Dayak harus memiliki tanah 5 hektare. Ini program Dayak Misik,” ujar Sabran.
Menurut Sabran, saat ini pemerintah tidak ada mengontrol perizinan lahan sawit. Dari 309 perusahaan sawit, hanya 78 perusahaan yang memiliki HGU, sehingga jelas terlihat adanya pembiaran. Kondisi itu terjadi di seluruh kabupaten. ”Ini realita dan nyata. Kami memiliki buktinya. Jelas ada pembiaran,” katanya.
Sabran menambahkan, di Gunung Mas terdapat10 perusahaan yang beroperasi dan telah beraktivitas. Akan tetapi, hanya dua perusahaan yang memiliki HGU, sementara 18 perusahaan belum operasional, tetapi sawit sudah berbuah. ”Ini kan aneh. Ke mana beliau itu? Ini pembohongan,” katanya.
Ketua Kelompok Tani Dayak Disik Kelurahan Kuala Kurun Efrayen Punding juga menyesalkan pernyataan Bupati Gumas. ”Kami tidak pernah mengklaim hak milik orang lain. Kami minta Arton mencabut pernyataan itu karena sudah mengatakan tidak beradat. Kalau menolak akan dibawa ke ranah hukum Dayak,” pungkasnya. (daq/ign)