SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 25 September 2015 22:20
Arton Dinilai Lecehkan Dayak Misik
Bupati Gumas Arton S Dohong

PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng bereaksi keras terhadap pernyataan Bupati Gunung Mas Arton S Dohong yang menyebut program Dayak Misik tidak beradat dan mengganggu hak guna usaha (HGU) perkebunan. Arton dinilai melecehkan program itu. Dia diminta meminta maaf dan mencabut pernyataannya.

”Arton terlalu lancang menyebutkan Dayak Misik di Gumas tidak beradat. Pernyataan ini disaksikan ratusan orang saat kongres MADN belum lama ini. Padahal Arton ini Ketua DAD Gumas,” kata Ketua DAD Kalteng Sabran Ahmad, Kamis (24/9).

Sabran menegaskan, Arton bisa disanksi secara adat. Namun, sebelum itu dilakukan, pihaknya akan melakukan perundingan bersama kepala adat, damang, dan unsur terkait. Pernyataan Arton dinilai menyinggung martabat dan kesopanan masyarakat adat.

Sebagai Ketua DAD dan Bupati Gumas, kata Sabran, harusnya Arton mendukung program itu karena diperuntukkan bagi masyarakat. Dia yakin Dayak Misik tidak mengganggu HGU milik perusahaan, karena lahan tersebut memang terdapat hak milik masyarakat setempat.

”Saya tegaskan, masyarakat Dayak harus ada lahan dan ruang gerak. Harus punya tanah. Intinya, warga Dayak minta keadilan. Saya tegaskan lagi, tiap-tiap warga Dayak harus memiliki tanah 5 hektare. Ini program Dayak Misik,” ujar Sabran.

Menurut Sabran, saat ini pemerintah tidak ada mengontrol perizinan lahan sawit. Dari 309 perusahaan sawit, hanya 78 perusahaan yang memiliki HGU, sehingga jelas  terlihat adanya pembiaran. Kondisi itu terjadi di seluruh kabupaten. ”Ini realita dan nyata. Kami memiliki buktinya. Jelas ada pembiaran,” katanya.

Sabran menambahkan, di Gunung Mas  terdapat10 perusahaan yang beroperasi dan telah beraktivitas. Akan tetapi, hanya dua perusahaan yang memiliki HGU, sementara 18 perusahaan belum operasional, tetapi sawit sudah berbuah. ”Ini kan aneh. Ke mana beliau itu? Ini pembohongan,” katanya.

Ketua Kelompok Tani Dayak Disik Kelurahan Kuala Kurun Efrayen Punding juga menyesalkan pernyataan Bupati Gumas. ”Kami tidak pernah mengklaim hak milik orang lain. Kami minta Arton mencabut pernyataan itu karena sudah mengatakan tidak beradat. Kalau menolak akan dibawa ke ranah hukum Dayak,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers