KUALA PEMBUANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seruyan Hartono mengungkapkan telah menerima laporan tentang adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) beristri dua. Laporan tersebut telah diserahkan ke inspektorat setempat untuk pemeriksaaan lebih lanjut.
”Kalau dari segi aturan bisa diberhentikan secara tidak hormat jika ada ASN yang beristri dua tanpa ada persetujuan istri pertama,” ucap Hartono, Kepala BKD Kabupaten Seruyan, Senin (19/9).
Dia menuturkan, secara aturan sebagai ASN tidak diperbolehkan asalkan ada persetujuan istri pertama yakni mengizinkan untuk beristri lagi. Itupun, kata Hartono, harus menyertakan alasan-asalan yang tepat dan jelas. ”Kelihatannya dari laporan tersebut tidak ada persetujuan sang istri terdahulunya,” imbuhnya.
Ada empat laporan yang masuk ke BKD. Laporan itu langsung disampaikan oleh istri oknum ASN yang merasa di poligami. “Keempat laporan itu sudah diserahkan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus, nantinya hasil dari pemeriksaan itu disampaikan ke Bupati Seruyan untuk mengambil keputusan terakhir,” tegasnya.
Ditanya mengenai ASN yang dilaporkan istrinya tersebut, Hartono tidak menyebutkan namanya, namun dari keempat laporan itu memang ada yang menduduki jabatan strategis di Pemkab Seruyan, sedangkan kasusnya adalah perselingkuhan yang melibatkan antara ASN sama ASN dari dalam maupun luar daerah Seruyan.
”Saat ini kemungkinan sudah diproses Inspektorat, kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya. (hen/fin)