KUALA PEMBUANG - Informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) diperpanjang hingga pertengahan 2017 mendatang. Namun hingga kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan belum menerima adanya informasi tersebut.
“Memang ada informasi baik di televisi maupun koran yang di sampaikan pihak kemendagri terkait perpanjangan waktu perekaman hingga pertengahan 2017 nanti. Namun surat resminya kami belum menerima,” ucap Kepala Disdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim, Kamis (29/9).
Sementara ini, kata Mansyur, pihaknya terus fokus memberikan imbauan kepada seluruh masyarat agar mengurus proses perekaman KTP-el sesuai dengan target sebelumnya yang disampaikan Kemendagri.
”Untuk sementara kita terus fokus mengimbau kepada seluruh masyarakat Seruyan yang belum melakukan perekaman KTP-el agar memanfaatkan waktu yang ada untuk segera mengurus perekaman KTP-el,” ujarnya.
Menurutnya, keharusan untuk memiliki KTP-el merupakan karena ke depannya bakal semakin banyak layanan publik atau sistem pelayanan pemerintah yang mengharuskan menggunakan KTP-el tersebut. Seperti layanan kesehatan, pendidikan, pemilihan umum, pembuatan SIM, dan layanan di setiap bank, sehingga jika ada masyarakat yang tidak memiliki KTP-el sudah pasti tidak bisa mendapatkan layanan tersebut.
Jika dilihat dari data yang ada, tambah mantan Asisten III Setda Seruyan ini, hingga Agustus 2016, tersisa sebanyak 10,95 persen atau sekitar 11.611 jiwa yang belum memiliki KTP-el. ”Jumlah ini kita pastikan terus berkurang seiring upaya yang kita lakukan untuk mempercepat proses perekaman KTP-el termasuk melakukan jemput bola turun langsung ke masyarakat,” pungkasny. (hen/fin)