PALANGKA RAYA – Satpol PP Kota Palangka Raya akhirnya membongkar bangunan liar yang diduga warung remang-remang di Jalan Mahir Mahar, Jumat (2/10). Namun, hanya satu yang dibongkar dari puluhan warung yang berdiri di kawasan itu.
Bangunan tanpa izin milik Arna itu dibongkar puluhan petugas gabungan Satpol PP. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Langkah diambil setelah petugas memberikan tiga kali teguran dan menyatakan warung dibangun tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan, pembongkaran paksa dilakukan karena selain melanggar aturan, juga berdiri di atas bahu jalan. Keberadaan bangunan mengganggu pengguna jalan hingga rawan menyebabkan kecelakaan.
”Sebelum tindakan tegas dilakukan, kami telah memberikan pemahaman terkait pelanggaran dan aturan hukum dalam pembangunan bangunan. Kami juga telah memberikan teguran dan peringatan, termasuk menyarankan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut,” katanya.
Sangkai menuturkan, pemerintah tidak melarang masyarakat membuka usaha atau mendirikan bangunan untuk mencari penghasilan. Namun, masyarakat harus mematuhi aturan, sehingga bisa bersinergi dan membantu program pemerintah.
”Pemerintah bangga, masyarakat bisa berusaha untuk penghasilan sendiri, tetapi harus tahu aturan yang berlaku, sehingga sama-sama saling menghargai dan menaati,” tegasnya.
Dia menambahkan, tindakan tegas itu tidak menggambarkan pemerintah semena-mena pada warga. Melainkan mengajak masyarakat untuk membangun dan mewujudkan Kota Palangka Raya hingga sesuai dengan motto, yakni Kota Cantik.
”Kita sama-sama wujudkan itu. Membongkar paksa bangunan liar tanpa izin ini juga akan diterapkan pada bangunan lain, tinggal menunggu saja,” katanya.
Sementara itu, Arna mengaku pasrah atas pembongkaran paksa tersebut. Dia mengakui telah menerima teguran dan sosialisasi, termasuk penjelasan tentang aturan mendirikan bangunan.
”Memang salah pak, tapi saya minta tidak hanya bangunan ini, lainnya juga dibongkar bila tak berizin dan melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (daq/ign)