BUNTOK –Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2008, Simpei, ditahan Kejaksanaan Negeri (Kejari) setempat. Ia ditahan terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif sebesar Rp 314 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya.
“Kami telah menahan bendahara DPRD Barsel tahun 2008 terkait SPDD fiktif,” kata Kepala Kejari Buntok Luhur istiqhfar SH melalui Kasi Pidsus Zulkifli Mooduto SH kepada Radar Palagka, Senin (5/10).
Ia menyebut, selanjutnya kasus tersebut, masuk ke tahap penuntutan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka mantan bendahara DPRD Barsel Andi M Noor SH menuturkan, kliennya ini dititipkan pihak Kejari di Rumah Tahanan (Rutan) Buntok.
“Tersangka kasus SPDD fiktif tahun 2008 lalu, yang mana jumlah dana Rp 900 juta ada sekitar Rp 314 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh mantan bendahara DPRD Barsel ini,” ujarnya.
Dikatakan Andi, pihaknya telah melakukan upaya agar kliennya tidak ditahan. Namun pihak Kejari Buntok tidak berkenan mengabulkan permohonan tersebut.
“Kita tetap akan mengajukan kembali permohonan pada hari Rabu atau Kamis depan, agar klien saya bisa menjadi tahanan kota saja bukan di rutan,” pungkas Andi. (dy/vin)