SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 30 November 2016 15:04
Malu Dong yang Muda..Pria Sepuh Ini Saja Tetap Semangat "Halalkan" Pasangannya

Punadi Persembahkan Buku Nikah untuk Anak dan Cucu

NIKAH: 95 pasang antusias mengikuti nikah massal di Kantor BPPKB Kobar, kemarin.(JOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Tanggal 29 November menjadi hari istimewa bagi 95 pasangan di Kotawarngin Barat. Mereka melangsungkan pernihakan massal di halaman Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kobar.

Punadin (72) dan Mirah (70) menjadi pasangan tertua yang ikut nikah massal. Warga RT. 05, Kelurahan Madurejo, ini merasa lega telah memiliki buku nikah yang sah sehingga bisa untuk mengurus kartu keluarga dan lain lain.

Punadin mengaku sudah 46 tahun menjalani hidup bersama Mirah. Karena hanya nikah siri, dia tidak memiliki akta nikah dari KUA.

"Saya sudah memiliki tujuh anak, 15 cucu, tiga buyut. Buku nikah ini akan menjadi kenang-kenangan untuk anak kami,"  pungkas Punadin.

Kepala BPPKB Kobar Zainah mengatakan, pelaksanaan nikah massal ini merupakan tanggapan atas kondisi para perempuan dan anak yang dalam kedudukan tidak kuat akibat pernikahan siri. Perempuan berada dalam posisi rentan dan dirugikan, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Istri menjadi tidak memiliki status yang jelas baik di hadapan negara ataupun di hadapan masyarakat dimana ia tinggal. Akibatnya, kaum hawa sulit memperoleh hak sebagai seorang istri, baik  lahir maupun batin, warisan, dan juga akta kelahiran anak.

Nikah massal ini adalah upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sekaligus sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak dan sebagai bentuk wujud untuk menghormati dan menghargai status istri.

Peserta nikah massal ini dibatasi 100 orang yang pesertanya dari 10 kelurahan/desa di Kecamatan Arut Selatan. Berdasarkan daftar yang telah dipasang, peserta yang mendaftar cukup banyak. Ada 45 pasang dari Kelurahan Madurejo, 11 pasang dari Mendawai, tiga  pasang dari Kelurahan Baru, empat pasang dari Kelurahan Raja, 13 pasang dari Kelurahan Sidorejo, 10 pasang dari Raja Seberang, enam pasang dari Mendawai Seberang, dan tiga pasang dari Pasir Panjang.

Zainah merasa prihatin karena banyak laporan dari kaum perempuan yang merasa dirugikan usai nikah siri. Suatu hari saat anak usia 10 bulan, mereka ditinggalkan dan suami pergi, kemudian anak umur 2,5 tahun suami datang lagi, kumpul lagi dengan keluarga.

"Dalam peraturan pemerintah, dua bulan berturut-turut tidak menafkahi, perempuan bisa menuntut. Sekarang mereka menuntut pakai apa? Dasarnya apa? Tidak mempunyai buku nikah," terang Zainah.

Seharusnya tokoh agama menganjurkan para pasangan jangan hanya sah pada aturan agama, tetapi sah juga pada aturan negara. Pengurusan surat seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak harus menyertakan buku nikah yang sah dari KUA.

"Sekarang ini walaupun bisa membuat akta kelahiran, cuma ada nama ibu, tidak ada nama ayah. Kasian anak, diolok-olok seakan-akan tidak punya ayah, padahal punya ayah," tandasnya.

Kaum istri yang nikah siri juga tidak mempunyai hak atas warisan suami. Untuk itu pihaknya akan memperjuangkan kembali di tahun 2017 mendatang dan seterusnya.

"Kami mohon dukungan semua pihak, baik bapak bupati, maupun DPRD, dengan kondisi kami sekarang, karena kami pemberdayaan perempuan ingin memperjuangkan semua hak," harapnya. (jok/yit)


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers