SAMPIT – Setelah melalui jalan berliku, rencana pembangunan rumah jabatan bupati Kotim akhirnya disetujui pada rapat kompilasi RAPBD 2017 di DPRD Kotim, Senin (5/12) kemarin. Program itu memakan biaya Rp 15 miliar, dan mulai dikerjakan tahun depan.
”Sepakat bahwa pembangunan rujab bisa diterima, dan dibangun tahun depan. Entah anggaran Rp 15 miliar itu didapat dari mana oleh pihak Sekda, yang pasti tadi mereka sudah menyanggupi dan tidak menganggu anggaran di Komisi IV,” kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli saat memimpin rapat kemarin.
Upaya meloloskan rencana pembangunan rujab bupati Kotim memang tak sepenuhnya mulus. Awalnya, program ini diusulkan dikerjakan melalui sistem multiyears contract. Namun DPRD Kotim menolak. Setelah itu, eksekutif kemudian mengajukan lagi dengan pola regular melalui Dinas Pekerjaan Umum. Namun, DPRD melalui Komisi IV, kembali mematahkan.
Eksekutif tak menyerah. Program itu kemudian dimasukkan melalui anggaran Sekretariat Daerah dan dibahas di Komisi I DPRD Kotim. Eksekutif menyebut ada perubahan nomenklatur sehingga usulan tersebut masuk ranah Komisi I.
Meski Komisi I di bawah komando Handoyo J Wibowo akhirnya menyetujui, namun masalah belum selesai. Sebab, anggaran tak tersedia. Sehingga masalah tersebut dibawa ke rapat kompilasi untuk dicarikan solusi.
Rapat kompilasi yang dilangsungkan kemarin pun berjalan panas. Komisi IV tetap bersikeras menolak. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meminta anggaran Rp 15 miliar untuk pembangungan rujab diambil dari Dinas PU Kotim. Itulah yang ditolak Komisi IV. Mereka berpegang bahwa pagu indikatif Dinas PU tak bisa diutak-atik lagi.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim, menegaskan bahwa rujab tersebut telah dibahas hingga rampung dalam agenda rapat mitra kerja Komisi IV, yakni Dinas PU. ”Memang benar itu sudah dibahas di Komisi IV, hasilnya semua yang hadir pada saat itu menolak menganggarkan renovasi rujab, sehingga kami bersepakat untuk anggaran rujab itu dialihkan ke pos anggaran lain di Dinas PU," jelas Jainudin.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, Komisi IV konsisten mempertahankan apa yang sudah dibahas. Pagu indikatif Dinas PU Kotim senilai Rp 185 miliar tidak boleh terjadi pengurangan lagi.
Anggota Komisi IV Muhammad Shaleh menyoroti sikap eksekutif. Dia mengingatkan, rencana renovasi rujab sudah ditolak sebelumnya. Kemudian, muncul kembali melalui Dinas PU, dan melalui Setda Kotim pada rapat kompilasi. ”Sehingga kita menjadi bingung dan terkesan dipermainkan oleh tim anggaran eksekutif," jelas Shaleh.
Menanggapi hal itu, Sekda Kotim Putu Sudarsana mengaku telah terjadi kesalahan teknis dalam hal pemberian kewenangan penganggaran kepada Dinas PU. ”Kita mengakui terjadi kesalahan, seharusnya untuk bagian penganggaran proyek renovasi rujab bupati, sesuai dengan nomenklatur yang baru, itu masuk di bidang umum Sekertariat Daerah Kotim," ungkap Putu Sudarsana. (ang/dwi)