PANGKALAN BANTENG – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sekarang tak perlu repot-repot ke Pangkalan Bun untuk memperpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Satuan Polisi Lalulintas (Stalantas) Polres Kobar kini telah memiliki mobil layanan SIM Keliling yang akan menjangkau kecamatan.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra mengatakan, unit mobil pelayanan SIM Keliling telah tiba di Kobar dan siap untuk dipergunakan untuk melayani masyarakat.
”Hari ini kita uji coba dulu ke wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng,” ujarnya, Sabtu (17/12) siang.
Dijelaskannya, untuk uji coba dilakukan sekaligus sebagai bagian dari sosialisasi bahwa Satlantas Kobar telah siap mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. ”Uji coba dulu, kita saat ini masih lakukan sinkronisasi data untuk mendapatkan validitas data terkait layanan SIM Keliling ini,” tambahnya.
Layanan mobil SIM Keliling sementara ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM C dan SIM A. Terkait pelayanan di masing-masing kecamatan, Asdini menegaskan bahwa satlantas masih menyusun jadwal.
”Kita masih susun jadwal, kita usahakan semua wilayah kecamatan bisa terlayani dengan baik,” katanya.
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM sangat terjangkau, yakni SIM C sebesar Rp 80 ribu, dan SIM A cukup Rp 100 ribu. Syaratnya cukup sertakan fotocopy e-KTP dan SIM lama masing-masing dua lembar. Tapi pemohon harus datang sendiri, jangan pakai calo,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan mobil SIM keliling tersebut merupakan respon cepat dari Polres Kobar melalui Satlantas mengingat animo masyarakat untuk mendapatkan pelayanan SIM semakin hari-semakin meningkat.
”Banyak sekali atensi atau keinginan masyarakat agar di Kobar ada layanan SIM keliling. Dan perlu saya tegaskan bahwa layanan proaktif ini juga bagian dari Satlantas untuk menekan keberadaan calo yang cukup meresahkan, bahkan bisa menjadi penyebab malasnya masyarakat mengurus SIM karena mereka mematok biaya yang cukup mahal,” terangnya. (sla/yit)