PALANGKA RAYA— Jajaran Sat Lantas Polresta Palangka Raya secara resmi menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).Tes psikologi sendiri dilakukan sebelum melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
JIka tidak melampirkan syarat itu, maka tidak akan bisa mendapatkan SIM. Selain surat lulus tes psikologis, juga melampirkan surat kesehatan, copy KTP dan mengisi formulir serta mengikuti berbagai tahapan tes.
Tes psikologi merupakan syarat wajib seseorang yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan amanat pada Undang - undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada Pasal 81 ayat 4 poin B berbunyi pemohon SIM harus sehat rohani dengan syarat lulus tes psikologi. Tes ini menjadi syarat kesehatan pembuatan SIM, selain sehat jasmani melalui surat keterangan dokter,” ujar Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto melalui Kanit Regident Ipda Hartono, Selasa (20/10).
Dia menyampaikan khusus untuk di jajaran Polresta Palangka Raya, syarat itu sudah berlaku sejak Senin (19/10) dan sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Petunjuk dari Ditlantas Polda telah diterapkan sejak 2 Oktober lalu, namun kami melakukan sosialisasi hingga akhirnya mulai Senin (19/10), hal itu diberlakukan. Jadi tanpa surat lolos tes psikologis maka tidak bisa diproses permohonan pembuatan baru atau perpanjangan SIM,” lanjutnya.
Kata Hartono, tertulis tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, dan stabilitas emosi untuk melanjutkan proses tes lainnya. Namun, pihaknya sudah merekomendasikan lokasi tes tak jauh dari kantor Polresta palangka Raya. Namun, tetap menerima jika ada warga yang membawa lulus tes psikologis di lokasi lain.
”Tes psikologi SIM meliputi kemampuan konsentrasi, hingga kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi,” tegasnya.
Lanjutnya, untuk biaya tes psikologis itu di luar biaya pembuatan SIM. Berdasarkan informasi tes itu dengan biaya ratusan ribu. Namun, tidak mengetahui biasa resminya. ”Perpanjangan SIM juga perlu diberlakukan tes psikologi karena dalam waktu lima tahun, kondisi psikologi seseorang bisa berubah. Tujuan dari tes psikologi ini sendiri diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan,” terangnya.
Dia menambahkan kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengendara atau pengemudi. "Intinya untuk menekan angka kecelakaan, karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda - beda ada yang emosional, tergantung dari kondisinya," pungkasnya. (daq/dc)