SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 29 Desember 2020 16:15
ASTAGA!!! Bisnis Forex, Pensiunan Ditipu Ratusan Juta

Kemungkinan Ada Korban Lain

TERSANGKA: Lan Lan Achmad Jaelani (43), pelaku penipuan melalui bisnis Forex ketika diekspos pihak kepolisian Polresta Palangka Raya setelah berhasil diringkus lantaran menipu korbannya senilai ratusan juta rupiah.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Lan Lan Achmad Jaelani (43) warga Jalan Sukarelawan Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, dipastikan mendekam dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya. Pria kelahiran Tasikmalaya ini dibekuk lantaran menjadi pelaku tunggal tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis  pertukaran mata uang asing atau Forex.

Dalam keterangan kepolisian dicatat, pelaku berhasil memperdaya SU (62) seorang pensiunan PNS hingga merugi 125 juta rupiah. Dia tergiur lantaran, pelaku menjanjikan keuntungan 1 persen setiap hari dari total dana yang diinvestasi. Lan-Lan sendiri berhasil ditangkap di Banjarmasin dengan barang bukti lima lembar kwitansi dengan total 140 juta, rekening BNI dan satu unit ponsel.

 Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya kompol Todoan Agung Gultom, Senin (28/12) membeberkan, awalnya pelaku menawarkan jasa bisnis forex  di internet, yaitu bisnis valuta dan mata uang asing mulai bulan Februari 2018 lalu. Saat itu menjanjikan keuntungan satu persen dari modal setiap harinya. Kemudian, korban tertarik hingga pelaku datang ke Palangka Raya.

Lalu, korban menyerahkan modal pertama sebesar Rp 5 juta, sampai secara bertahap menyerahkan uang sebesar Rp140 juta. Oleh pelaku, awalnya keuntungan diberikan Rp 15 juta agar korban semakin percaya dan yakin. Namun beberapa bulan kemudian, keuntungan tidak lagi diberikan hingga korban menagih dan pelaku pun sulit dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Todoan  juga menyampaikan, pelaku yang sudah jadi tersangka ini ditangkap petugas di tempat pelariannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 24 November 2020. Bersama barang bukti dan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan korban  ke Polresta Palangka Raya.

 ”Setelah penyelidikan panjang dan diketahui posisinya, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan. Kita tangkap di Banjarmasin dan saat ini masih dalam proses pemberkasan. Jadi tersangka ini menjanjikan keuntungan, sekali dibayar 1Rp 5 juta tidak tahunya tidak lagi dibayar. Dibekuk di Banjarmasin dan saat ini diproses sesuai aturan hukum berlaku,” ujarnya.

 Todoan melanjutkan, memang dana dikeluarkan korban Rp140 juta, namun karena sudah dibayar Rp 15 juta maka kerugian korban menjadi Rp 125 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,  dan diketahui tersangka ini juga berprofesi pedagang di pasar.

 ”Uangnya puluhan juta buat ruko dan keperluan pribadi tersangka. Kita kenakan pasal 378 jo 372 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara. Untuk korban lain masih dalam pengembangan, lantaran masih baru satu korban yang melapor,” imbuhnya.

Perwira ini juga mengingatkan kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam mengikuti bisnis atau investasi apapun. Pastikan legal dan tidak menjadi korban penipuan. ”Semoga ke depan tidak terulang lagi dan hati-hati penipuan,” tukasnya.

 Sementara itu, Lan Lan Achmad Jaelani (43) mengakui perbuatan tersebut. Ia pun menyesal dan akan berusaha membayar kerugian dari korban. Dia mengatakan kenal dengan korban lantaran berada dalam satu komunitas bisnis forex. ”Saya menyesal dan janji tidak mengulangi perbuatan tersebut,” cetusnya. (daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Dorong Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Tingkatkan Pemahaman Teknis Literasi Informasi

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Gunung Mas

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Pendidikan Pramuka untuk Pembinaan Karakter Pemuda

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menekankan…

Senin, 30 Juni 2025 17:29

Perkuat Peran Penyuluh Pertanian di Lapangan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:28

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:44

Tidak Ada Pergeseran dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers