PALANGKA RAYA- Lan Lan Achmad Jaelani (43) warga Jalan Sukarelawan Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, dipastikan mendekam dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya. Pria kelahiran Tasikmalaya ini dibekuk lantaran menjadi pelaku tunggal tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis pertukaran mata uang asing atau Forex.
Dalam keterangan kepolisian dicatat, pelaku berhasil memperdaya SU (62) seorang pensiunan PNS hingga merugi 125 juta rupiah. Dia tergiur lantaran, pelaku menjanjikan keuntungan 1 persen setiap hari dari total dana yang diinvestasi. Lan-Lan sendiri berhasil ditangkap di Banjarmasin dengan barang bukti lima lembar kwitansi dengan total 140 juta, rekening BNI dan satu unit ponsel.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya kompol Todoan Agung Gultom, Senin (28/12) membeberkan, awalnya pelaku menawarkan jasa bisnis forex di internet, yaitu bisnis valuta dan mata uang asing mulai bulan Februari 2018 lalu. Saat itu menjanjikan keuntungan satu persen dari modal setiap harinya. Kemudian, korban tertarik hingga pelaku datang ke Palangka Raya.
Lalu, korban menyerahkan modal pertama sebesar Rp 5 juta, sampai secara bertahap menyerahkan uang sebesar Rp140 juta. Oleh pelaku, awalnya keuntungan diberikan Rp 15 juta agar korban semakin percaya dan yakin. Namun beberapa bulan kemudian, keuntungan tidak lagi diberikan hingga korban menagih dan pelaku pun sulit dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Todoan juga menyampaikan, pelaku yang sudah jadi tersangka ini ditangkap petugas di tempat pelariannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 24 November 2020. Bersama barang bukti dan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan korban ke Polresta Palangka Raya.
”Setelah penyelidikan panjang dan diketahui posisinya, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan. Kita tangkap di Banjarmasin dan saat ini masih dalam proses pemberkasan. Jadi tersangka ini menjanjikan keuntungan, sekali dibayar 1Rp 5 juta tidak tahunya tidak lagi dibayar. Dibekuk di Banjarmasin dan saat ini diproses sesuai aturan hukum berlaku,” ujarnya.
Todoan melanjutkan, memang dana dikeluarkan korban Rp140 juta, namun karena sudah dibayar Rp 15 juta maka kerugian korban menjadi Rp 125 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan diketahui tersangka ini juga berprofesi pedagang di pasar.
”Uangnya puluhan juta buat ruko dan keperluan pribadi tersangka. Kita kenakan pasal 378 jo 372 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara. Untuk korban lain masih dalam pengembangan, lantaran masih baru satu korban yang melapor,” imbuhnya.
Perwira ini juga mengingatkan kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam mengikuti bisnis atau investasi apapun. Pastikan legal dan tidak menjadi korban penipuan. ”Semoga ke depan tidak terulang lagi dan hati-hati penipuan,” tukasnya.
Sementara itu, Lan Lan Achmad Jaelani (43) mengakui perbuatan tersebut. Ia pun menyesal dan akan berusaha membayar kerugian dari korban. Dia mengatakan kenal dengan korban lantaran berada dalam satu komunitas bisnis forex. ”Saya menyesal dan janji tidak mengulangi perbuatan tersebut,” cetusnya. (daq/gus)