PALANGKA RAYA–Pasangan suami istri (pasutri) Roni Hariono (49) dan Nani Widiarti alias Wiji Asih (45), warga Jalan Menteng V Palangka Raya, harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Kalteng. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, hingga membuat PT Lestari Sukses Mandiri (LSM) merugi Rp 837 juta.
Mereka dibekuk tim Subdit IV/Renakta dibantu Resmob Polda Sulawesi Utara di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kota Manado, Sulut, Minggu 14 Maret. Sedangkan, aksi kejahatan keduanya dilakukan Kamis, 13 Agustus 2020 lalu. Barang bukti yang diamankan dokumen, KTP, paspor, bilyet giro, dan barbuk lainnya.
Selain PT LSM, ternyata ada beberapa korban lainnya dari kejahatan mereka. Modusnya dengan mengorder sejumlah barang dan membayar dengan bilyet giro kosong.
Keduanya sudah dinyatakan tersangka dan dikenakan pasal 372 jo pasal 30 KUHP. Diketahui pula, keduanya beraksi menggunakan KTP Palsu.
Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Wadirreskrimum AKBP Arie S.Z. Sirait, Kamis (8/4), mengatakan bahwa modus pasutri tersebut sangat rapi, sehingga para korban percaya dan mendistribusikan barang-barang kepada tersangka. Terlebih, mereka mampu menyakinkan korban dan membayar pesanan dengan bilyet giro, walaupun setelah dicek ternyata kosong.
Sirait membeberkan, tersangka pada Kamis 13 Agustus 202 lalu mengorder barang dari PT LSM menggunakan pembayaran bilyet giro. Tanpa curiga, korban mendistribusikan pesanan. Saat dilakukan pencairan bilyet giro, ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan.
Tanggal 10 Oktober 2020, PT LSM menghubungi tersangka, tetapi ponsel sudah tidak aktif. Mencurigai ada hal tak beres, mereka mengecek ke kediamaan pasutri tersebut, tapi sudah kosong. Bahkan gudangnya pun kosong. Jika ditotal kerugian mencapai Rp 837 juta lebih.
Setelah merasa ditipu, perusahaan melapor dan dilakukan penyelidikan mendalam. Setelah berselang cukup lama, diketahui keduanya berada di Sulawesi.
”Jadi mereka ini bersembunyi di Sulawesi setelah beraksi di Kota Palangka Raya,” ujar Sirait.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui beberapa barang orderan bernilai puluhan hingga ratusan juta berupa margarine, minyak goreng, keju hingga coklat. Orderan dilakukan beberapa kali dalam pengiriman.
“Pada orderan terakhir di tanggal 10 Oktober 2020, terlapor tidak lagi membayar barang yang telah diorder tersebut,” jelas Sirait didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Novalina Tarihoran dan Kabd Humas Kombes Pol K. Eko Saputro.
Sirait menambahkan, tersangka membuat KTP Palsu untuk melakukan penipuan dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan karena diduga kuat masih ada korban lain yang belum melapor.
“Saat ini proses pengembangannya masih berjalan, dan kita masih menunggu laporan dari korban lainnya. Pokoknya kita lidik agar kejahatan mereka lebih terungkap lagi,” tandasnya. (daq/yit)