KUALA KAPUAS – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, YN, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja. Pencaker mengaku telah menyetor sejumlah uang pada oknum tersebut, namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung jelas.
Pelaporan terhadap ASN yang bertugas di Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir tersebut bermula ketika sejumlah pekerja berniat menjadi tenaga kontrak di Dinas Transmigrasi Kapuas. Para pencaker tersebut dijanjikan bisa mendapatkan pekerjaan di kantor tersebut.
Akan tetapi, oknum tersebut tak bisa membuktikan janjinya mempekerjakan korban. Sebaliknya, justru para korban diancam akan dilaporkan balik karena dinilai mencemarkan nama baik oknum tersebut.
Yoganata Lubis, perwakilan pencaker ini merasa ditipu YN mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Tetapi, karena oknum itu selalu berjanji dan mengancam akan melaporkan para korban, membuat mereka langsung melapor ke polisi.
”Kami awalnya ingin masalah ini diselesaikan baik-baik bersama YN agar bisa mengembalikan uang yang sudah diberikan. Tetapi hanya karena omongan dan selalu dijanjikan, apalagi diancam akan dilaporkan, makanya kami sepakat membawa kasus ini ke Polres Kapuas,” ujarnya, Selasa (6/10).
Yoganata mengungkapkan, kepada para pencaker, YN mengaku menjabat kepala bidang di Dinas Transmigrasi dan selalu membawa nama kepala dinas dan pejabat lainnya di instansi tersebut. Untuk memuluskan aksinya, YN diduga memalsukan SK pengangkatan sebagai tenaga kontrak yang ditandatangani Plt Sekda fiktif, karena nama Plt Sekda tersebut tidak ada di jajaran Pemkab Kapuas.
Aksi YN terbongkar setelah para pencari kerja curiga dan mendatangi kantor Dinas Transmigrasi. Kepala Dinas Transmigrasi Deny Harsono menyatakan tidak membuka lowongan bagi tenaga kontrak atau honor. Kalaupun ada, dilakukan secara terbuka dan diumumkan lewat media massa.
”Mereka yang merasa telah ditipu dan telah menyetorkan sejumlah uang, saya sarankan melaporkan ke pihak berwajib. Kami pun akan melaporkan yang bersangkutan secara kedinasan, karena nama saya selaku kadis, bendahara, dan beberapa kabag dan sekretaris dibawa-bawa,” kata Deny. (der/ign)