PANGKALAN BUN - Fuad Sidiq (36), warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil memperdaya korbannya dengan mencatut jabatan salah satu perwira yang bertugas di Polres Kotawaringin Barat.
Dengan modus mengaku sebagai Kasatlantas Polres Kobar, oknum wartawan ini berhasil meraup belasan juta rupiah dari korbannya yang diduga lebih dari satu orang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasatlantas itu lebih dari satu orang.
Menurutnya, saat menghubungi nomor handphone korbannya, tersangka mengaku sebagai Kasatlantas Polres Kobar dan meminta uang sebesar Rp1,5 juta untuk perayaan Hari Bhayangkara.
“Setelah ditransfer oleh korban, pelaku kembali menghubungi korbannya dan meminta uang kembali sejumlah Rp13 juta dan ditransfer lagi oleh korban. Namun setelah ditransfer, pelaku tidak bisa dihubungi hingga akhirnya membuat korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,” ujarnya, Selasa (13/7).
Mendapat laporan tersebut, Buser Polres Kobar segera melakukan penyidikan dan pelaku berhasil ditangkap di salah satu barakan di Jalan Ahmad Wongso, Senin (12/7) lalu. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pengembangan karena diduga masih ada korban lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kotawaringin Barat Syamsudin menegaskan bahwa sejatinya jurnalis dalam menjalankan tugas kewartawanannya dibekali dengan kode etik dan undang-undang pers.
Menurutnya, tindakan yang berkaitan di luar tugas jurnalistik kemudian menimbulkan dampak hukum itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Apalagi yang bersangkutan bukan anggota PWI Kobar. “Yang jelas PWI Kobar mengikuti arahan PWI Provinsi Kalteng sesuai surat klarifikasi yang dikirim ke Kobar,” tegasnya.
Menyikapi atas informasi penangkapan Fuad Sidiq oleh Polres Kotawaringin Barat, Ketua PWI Provinsi Kalteng M Haris mengatakan bahwa bersama dengan penangkapan yang bersangkutan ditemukan ID Card perusahaan media yang terdapat logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Untuk itu perlu adanya klarifikasi secara kelembagaan terkait hal itu bahwa saudara FS bukan merupakan anggota PWI dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi PWI.
Setiap anggota PWI secara resmi mengantongi kartu anggota berwarna biru (Kartu Biru) dengan dilengkapi nomor keanggotaan, hologram, dan tanda tangan Ketua Umum PWI pusat. Pencantuman logo PWI dalam ID Card yang bersangkutan merupakan pencatutan nama organisasi yang secara internal sedang ditindaklanjuti.
PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang tidak terafiliasi dengan media tertentu, untuk itu PWI Provinsi Kalteng mempersilakan Polres Kotawaringin Barat melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PWI berharap jajaran Polres Kobar profesional dalam penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut. Dugaan tindak pidana pemerasan merupakan pelanggaran hukum positif yang tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik.
Dalam klarifikasinya PWI Kalteng juga memohon kepada jajaran Polres Kobar untuk tidak mengaitkan penggunaan logo PWI di Id Card dalam proses hukum yang dihadapi yang bersangkutan. Karena logo PWI dalam Id Card yang tercantum, merupakan pencatutan nama organisasi. (tyo/sla)