PANGKALAN BUN – Polsek Arut Selatan meringkus tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang dan jual beli tanah. Tersangka Dofirul Hasan (52) yang merupakan warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur ini mampu memperdayai tiga korban dan meraup uang puluhan juta rupiah.
Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky menerangkan bahwa pelaku dikenal bermulut manis dan sehingga korban bisa dengan mudah terbujuk. Padahal sejatinya semua yang dikatakannya hanya modus untuk menipu korban.
“Kepada dua korbannya, tersangka mengaku bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual. Sementara untuk satu korban lainnya, pelaku menggunakan modus jual beli tanah. Namun tanah tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain diakui sebagai miliknya dan dijual kepada korban dengan dalih SKT masih dalam proses pembuatan di kelurahan terdekat," jelas Kapolsek, kamis (15/10).
Guna meyakinkan para korban, lanjut Kapolsek, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura - pura menggunakan trik khusus bahwa dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari uang tersebut dapat meningkat menjadi 10 kali lipat.
Namun sampai hari yang dijanjikan, ternyata pelaku tak kunjung memberi kabar. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel. Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 37 juta.
"Saat ini kami sudah mengamankan pelaku, untuk barang bukti uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari – hari," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. (sla)