SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Oktober 2020 14:23
Gagal Gandakan Uang, Hasan Diciduk Aparat
PENIPUAN : Polsek Arut Selatan meringkus tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang dan jual beli tanah. Tersangka Dofirul Hasan (52) yang merupakan warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur ini mampu memperdayai tiga korban dan meraup uang puluhan juta rupiah.(POLSEK ARUT SELATAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Polsek Arut Selatan meringkus tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang dan jual beli tanah. Tersangka Dofirul Hasan (52) yang merupakan warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur ini mampu memperdayai tiga korban dan meraup uang puluhan juta rupiah.

Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky menerangkan bahwa pelaku dikenal bermulut manis dan sehingga korban bisa dengan mudah terbujuk. Padahal sejatinya semua yang dikatakannya hanya modus untuk menipu korban.

“Kepada dua korbannya, tersangka mengaku bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual. Sementara untuk satu korban lainnya, pelaku menggunakan modus jual beli tanah. Namun tanah tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain diakui sebagai miliknya dan dijual kepada korban dengan dalih SKT masih dalam proses pembuatan di kelurahan terdekat," jelas Kapolsek, kamis (15/10).

Guna meyakinkan para korban, lanjut Kapolsek, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura - pura menggunakan trik khusus bahwa dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari uang tersebut dapat meningkat menjadi 10 kali lipat.

Namun sampai hari yang dijanjikan, ternyata pelaku tak kunjung memberi kabar. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel. Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 37 juta.

"Saat ini kami sudah mengamankan pelaku, untuk barang bukti uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari – hari," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. (sla)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers