SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Oktober 2020 14:23
Gagal Gandakan Uang, Hasan Diciduk Aparat
PENIPUAN : Polsek Arut Selatan meringkus tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang dan jual beli tanah. Tersangka Dofirul Hasan (52) yang merupakan warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur ini mampu memperdayai tiga korban dan meraup uang puluhan juta rupiah.(POLSEK ARUT SELATAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Polsek Arut Selatan meringkus tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang dan jual beli tanah. Tersangka Dofirul Hasan (52) yang merupakan warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur ini mampu memperdayai tiga korban dan meraup uang puluhan juta rupiah.

Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky menerangkan bahwa pelaku dikenal bermulut manis dan sehingga korban bisa dengan mudah terbujuk. Padahal sejatinya semua yang dikatakannya hanya modus untuk menipu korban.

“Kepada dua korbannya, tersangka mengaku bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual. Sementara untuk satu korban lainnya, pelaku menggunakan modus jual beli tanah. Namun tanah tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain diakui sebagai miliknya dan dijual kepada korban dengan dalih SKT masih dalam proses pembuatan di kelurahan terdekat," jelas Kapolsek, kamis (15/10).

Guna meyakinkan para korban, lanjut Kapolsek, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura - pura menggunakan trik khusus bahwa dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari uang tersebut dapat meningkat menjadi 10 kali lipat.

Namun sampai hari yang dijanjikan, ternyata pelaku tak kunjung memberi kabar. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel. Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 37 juta.

"Saat ini kami sudah mengamankan pelaku, untuk barang bukti uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari – hari," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. (sla)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 30 Mei 2025 17:22

Pemkab Respon Usulan Masyarakat Terkait Infrastruktur

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merespons serius…

Jumat, 30 Mei 2025 17:21

Damkar Miliki Unit Baru Kapasitas 4000 Liter

PANGKALAN BUN–Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kesiapan menghadapi tantangan…

Jumat, 30 Mei 2025 17:19

Komisi C Minta Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Desa KBB

PANGKALAN BUN–Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 28 Mei 2025 17:09

Eks Pasar Tembaga Indah jadi Lokasi Kegiatan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menetapkan…

Rabu, 28 Mei 2025 17:08

Pemkab Kobar Siap Benahi 443 Titik PJU

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berkomitmen…

Rabu, 28 Mei 2025 17:06

DPRD Apresiasi atas Raihan Opini WTP

PANGKALAN BUN – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 28 Mei 2025 16:50

Penjualan Produk UKM Kobar Meningkat di Kalteng Expo

PANGKALAN BUN – Produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) asal…

Rabu, 28 Mei 2025 16:49

Kobar Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-turut

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali…

Rabu, 28 Mei 2025 16:42

Pemanfaatan Sampah Perlu Disosialisasikan kepada Masyarakat

PANGKALAN BUN– Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Senin, 26 Mei 2025 16:32

Wujudkan Kalimantan sebagai Masa Depan Indonesia

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto memimpin upacara…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers