SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Oktober 2020 14:23
Gagal Gandakan Uang, Hasan Diciduk Aparat
PENIPUAN : Polsek Arut Selatan meringkus tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang dan jual beli tanah. Tersangka Dofirul Hasan (52) yang merupakan warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur ini mampu memperdayai tiga korban dan meraup uang puluhan juta rupiah.(POLSEK ARUT SELATAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Polsek Arut Selatan meringkus tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang dan jual beli tanah. Tersangka Dofirul Hasan (52) yang merupakan warga Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur ini mampu memperdayai tiga korban dan meraup uang puluhan juta rupiah.

Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky menerangkan bahwa pelaku dikenal bermulut manis dan sehingga korban bisa dengan mudah terbujuk. Padahal sejatinya semua yang dikatakannya hanya modus untuk menipu korban.

“Kepada dua korbannya, tersangka mengaku bisa menggandakan uang melalui sebuah ritual. Sementara untuk satu korban lainnya, pelaku menggunakan modus jual beli tanah. Namun tanah tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain diakui sebagai miliknya dan dijual kepada korban dengan dalih SKT masih dalam proses pembuatan di kelurahan terdekat," jelas Kapolsek, kamis (15/10).

Guna meyakinkan para korban, lanjut Kapolsek, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura - pura menggunakan trik khusus bahwa dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari uang tersebut dapat meningkat menjadi 10 kali lipat.

Namun sampai hari yang dijanjikan, ternyata pelaku tak kunjung memberi kabar. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel. Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 37 juta.

"Saat ini kami sudah mengamankan pelaku, untuk barang bukti uang sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari – hari," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. (sla)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers