PROKAL.CO,
SAMPIT - Salah seorang pemuda bernama Heru Yulkurniawan (28) warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur menipu pengusaha sarang walet Syamsudin hingga meraup keuntungan Rp 7.630.000.000.
Modus operadinya, Heru sebagai pembeli, namun berjanji akan melakukan pembayaran secara dicicil. Namun, baru sebagian dibayar, dia sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.
Korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Kotim hingga akhirnya ditangkap. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini sudah dilayangkan Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
"SPDP sudah kami terima beberapa waktu lalu, dan jaksa yang menangani sudah ditunjuk," ucap Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidum Pintar Simbolon, Rabu (13/1).
Dalam kasus ini, tersangka yang merupakan sarjana pendidikan melakukan perbuatan jahatnya dari 7 November 2020 hingga Desember 2020 di Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
Berawal saat tersangka datang ke rumah korban Syamsudin dengan maksud untuk membeli sarang burung walet yang pada saat itu ada stok barang sekitar 278,703 kilogram dengan total harga Rp 4.631.300.000.