SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 14 Januari 2021 17:24
Oknum Pemuda Cempaka Mulia Barat Tipu Bos Walet Miliaran Rupiah
ILUSTRASI.(JAWAPOS)

SAMPIT - Salah seorang pemuda bernama Heru Yulkurniawan (28) warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur menipu pengusaha sarang walet Syamsudin hingga meraup keuntungan Rp 7.630.000.000.

Modus operadinya, Heru sebagai pembeli, namun berjanji akan melakukan pembayaran secara dicicil. Namun, baru sebagian dibayar, dia sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.

Korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Kotim hingga akhirnya ditangkap. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini sudah dilayangkan Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

"SPDP sudah kami terima beberapa waktu lalu, dan jaksa yang menangani sudah ditunjuk," ucap Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidum Pintar Simbolon, Rabu (13/1).

Dalam kasus ini, tersangka yang merupakan sarjana pendidikan melakukan perbuatan jahatnya dari 7 November 2020 hingga Desember 2020 di Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.

Berawal saat tersangka datang ke rumah korban Syamsudin dengan maksud untuk membeli sarang burung walet yang pada saat itu ada stok barang sekitar 278,703 kilogram dengan total harga Rp 4.631.300.000.

Pembelian dilakukan dengan perjanjian secara lisan pembayaran diangsur sebanyak tujuh kali hingga lunas sampai dengan tanggal 17 November 2020, saat itu tersangka sudah membayar Rp 3.280.000.000 dan masih tersisa sekitar Rp 1.451.300.000.

Kemudian pada tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dan menyatakan apakah ada stok sarang burung walet lagi, lalu korban mengatakan masih ada stok sebanyak 486,961 kilogram dengan total harga sekitar Rp 8.638.000.000.

Tersangka mengambil stok sarang walet itu, dan total jumlah kekurangan pembayaran ditambah dengan sebelumnya sebesar Rp 10.089.300.000, sehingga mereka bersepakat pembayaran dilakukan pada tanggal 20 November 2020 untuk pelunasannya.

Namun pada tanggal 18 November 2020, tersangka ada membayar uang Rp 2.389.300.000 kepada korban dan masih tersisa sekitar Rp 7.700.000.000.

Pada 20 November 2020 saat ditagih, tersangka tidak bisa membayar dan pada 28 November 2020, tersangka ada membayar Rp 70.000.000, namun setelah itu tidak ada lagi.

Saat ditagih korban melalui telepon, tersangka selalu memberikan alasan sampai putus kontak, dan tidak bisa dihubungi lagi, tersangka menghilang. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers