NANGA BULIK – Warga kompleks Perumahan Griya Cendana di kawasan jalan Trans Kalimantan (simpang Polres Lamandau), Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mengadu ke Bupati secara tertulis. Mereka menyampaikan keberatan terhadap tindakan kantor partai yang dianggap mengganggu masyarakat setempat.
”Adapun gangguan yang kami maksudkan adalah pemasangan baliho partai yang memakan bahu jalan dengan posisi miring. Hal itu menyebabkan
terganggunya jarak pandang kami terhadap kendaraan lain yang melaju dari arah Kalbar menuju Desa Kujan,” ujar Adam, salah satu perwakilan warga, Senin (10/5).
Menurutnya, banyak warga kompleks yang nyaris tabrakan akibat baliho tersebut. Sebelum jatuh korban, warga berharap ada evaluasi hingga pemindahan baliho di tempat tersebut.
Mereka juga mengeluhkan suara speaker walet bagian luar yang dinyalakan selama 24 jam. Hal itu menyebabkan polusi suara yang cukup mengganggu ketenangan warga saat malam hari.
”Kami harap Bupati Lamandau dapat membantu kami menyelesaikan permasalahan ini. Yang kami inginkan agar pemilik baliho bisa mengubah posisi atau membongkarnya agar tidak mengganggu jarak pandang saat kami menggunakan jalan. Serta mematikan suara speaker luar bangunan walet pada pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB,” harapnya.
Surat pengaduan itu telah sampai ke Satpol PP Lamandau pada Minggu (9/5) dan akan segera ditindaklanjuti. ”Kami telah menerima surat pengaduan tersebut dan telah kami sampaikan ke Bupati. Menunggu disposisi untuk tindak lanjut. Rencananya yang bersangkutan akan kita surati,” ujar Kasatpol PP Lamandau, Triadi.
Pantauan Radar Sampit, baliho yang dianggap menganggu langsung dicopot pemiliknya untuk dipindahkan pada Senin (10/5) sore. (mex/sla/ign)