SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 13 Maret 2021 15:00
Butuh Info Pengadilan, Tanya Aba Pendi

NANGA BULIK- Anda ingin mengetahui status perkara, jadwal sidang, status perkara tilang , mendaftarkan perkara secara online, atau mengetahui cara mendapatkan berbagai surat keterangan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, sekarang tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kini, cukup bertanya kepada ABA PENDI melalui pesan WhatsApp 0823 5044 2244. Semua pertanyaan akan dibalas setiap saat.

Aplikasi informasi pelayanan pada PN ini adalah yang pertama di Kalimantan Tengah. Aplikasi ini kemarin (22/3) baru diluncurkan oleh PN Nanga Bulik. Peluncuran dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau, Kajari Lamandau, Kapolres Lamandau, Ketua DPRD Lamandau, Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik, Dandim Lamandau, dan media massa.

"ABA PENDI atau aplikasi bantu pelayanan digital adalah aplikasi bot whatsapp bisnis yang memuat informasi perkara dan seputar pelayanan pengadilan secara otomatis. Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari PN," ujar ketua PN Nanga Bulik Wisnu Kristiyanto.

Aba dalam bahasa Nanga Bulik artinya abang, sedangkan Pendi berdasarkan survei adalah nama yang sering digunakan masyarakat setempat. Penggunaan nama ABA PENDI  agar aplikasi terdengar familiar oleh masyarakat , gampang diingat dan bermanfaat ke seluruh lapisan masyarakat Lamandau.

"Pengadilan Negeri Nanga Bulik sebagai penyelenggara di bidang peradilan harus menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik untuk kepuasan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini," katanya.

Terlebih, pandemi Covid 19 yang mewajibkan masyarakat meminimalisir mobilitas , memicu pengadilan untuk melakukan inovasi agar setiap masyarakat dapat mengetahui informasi seputar perkara dan pelayanan pengadilan tanpa harus ke kantor pengadilan. Aplikasi ini menyediakan informasi seputar perkara dan pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun menggunakan gadget.

"Pesan apapun yang disampaikan pengunjung akan otomatis dijawab oleh aplikasi dan pengguna akan diarahkan untuk mengirim pesan info  atau help  maka aplikasi akan mengirimkan menu informasi yang dibutuhkan pengguna," bebernya.

Usai peluncuran, para tamu yang hadir langsung mencoba aplikasi ini dan mengaku puas menggunakannya. Pengguna tidak perlu download aplikasi khusus, cukup menggunakan WA yang semua HP android sudah pasti punya. 

"Ini sangat berguna sekali bagi masyarakat. Contohnya kita bisa ketik Eraterang, untuk mengetahui cara mendapatkan berbagai surat keterangan. Seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit , tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan lain yang biasa digunakan sebagai persyaratan khusus saat pencalonan ," ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana. (mex/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers