NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau menggerebek lokasi penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Lamandau, tepatnya di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau. Empat penambang diamankan dalam operasi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf Wagiu mengatakan, para penambang emas ilegal tersebut beraktivitas di lanting sungai. Mereka menyedot material tambang dari sungai untuk diproses guna mencari emas.
”Tim Unit Lidik Sat Reskrim Polres Lamandau telah menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di daerah aliran Sungai Lamandau, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau. Mereka kami gerebek pada Selasa, 23 Februari 2021, sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkapnya, Kamis (4/3).
Menurutnya, penangkapan itu merupakan hasil dari pengintaian dan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan tambang tersebut. ”Di lokasi kami temukan satu unit ponton dan rakit dengan alat penambang berupa spiral, paralon, bak karpet terbuat dari kayu, karpet, selang, mesin domfeng, NS, dan kato (keong) sebagai alat untuk menyedot emas,” terangnya.
Empat tersangka adalah Suryadi, Welington, Helmet, dan Masi. ”Mereka diancam dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman lima tahun penjara, atau denda Rp100 miliar,” tegasnya. (mex/sla)