SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 11 Juni 2021 16:43
Bea Cukai Sampit Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 368 Juta
BARANG ILEGAL: Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Kamis (10/6).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sampit bersama instansi penegak hukum lainnya memusnahkan rokok dan minuman keras. Rokok dan miras itu terdiri dari 279.948 batang rokok ilegal, 842 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

”Nilai total barang yang telah dimusnahkan mencapai Rp 368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 208.836.580,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Indasah saat konferensi pers di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Kamis (10/6).

Menurut Indasah, modus pelanggaran yang digunakan yakni dilekati pita cukai palsu. Ada juga yang tanpa dilekati pita atau polos. Selama dari hasil penindakan dua tahun itu, pihaknya menemukan berbagai macam modus pelaku memasarkan barang ilegal tersebut.

”Banyak sekali modus ditemukan, antara lain rokok yang dilekati pita cukai palsu. Bahkan, pihak distributor menitipkan ke toko di Kotim tanpa harus dibayar terlebih dahulu. Jadi, rokok yang sudah dititipkan kemudian dijual ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, lanjut Indasah, pendistribusian miras ilegal dilakukan dengan cara menggunakan ekspedisi antarkota maupun provinsi, kemudian dijual eceran secara terselubung. Pengungkapan itu tak mudah dilakukan tanpa dukungan dari masyarakat.

”Banyak tantangan yang kami dapat. Namun, itu bukan jadi alasan penghambat kami melakukan penindakan secara cepat dan tepat. Jadi, ini merupakan aksi nyata kami dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri yang telah mematuhi segala aturan dan membayar cukai,” katanya.

Dia menambahkan, penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara.

Barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol dengan cara memecahkan botol dengan palu. Airnya kemudian dibuang ke tong. (sir/rm-106/ign)


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers