SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 11 Juni 2021 16:43
Bea Cukai Sampit Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 368 Juta
BARANG ILEGAL: Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Kamis (10/6).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sampit bersama instansi penegak hukum lainnya memusnahkan rokok dan minuman keras. Rokok dan miras itu terdiri dari 279.948 batang rokok ilegal, 842 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

”Nilai total barang yang telah dimusnahkan mencapai Rp 368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 208.836.580,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Indasah saat konferensi pers di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Kamis (10/6).

Menurut Indasah, modus pelanggaran yang digunakan yakni dilekati pita cukai palsu. Ada juga yang tanpa dilekati pita atau polos. Selama dari hasil penindakan dua tahun itu, pihaknya menemukan berbagai macam modus pelaku memasarkan barang ilegal tersebut.

”Banyak sekali modus ditemukan, antara lain rokok yang dilekati pita cukai palsu. Bahkan, pihak distributor menitipkan ke toko di Kotim tanpa harus dibayar terlebih dahulu. Jadi, rokok yang sudah dititipkan kemudian dijual ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, lanjut Indasah, pendistribusian miras ilegal dilakukan dengan cara menggunakan ekspedisi antarkota maupun provinsi, kemudian dijual eceran secara terselubung. Pengungkapan itu tak mudah dilakukan tanpa dukungan dari masyarakat.

”Banyak tantangan yang kami dapat. Namun, itu bukan jadi alasan penghambat kami melakukan penindakan secara cepat dan tepat. Jadi, ini merupakan aksi nyata kami dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri yang telah mematuhi segala aturan dan membayar cukai,” katanya.

Dia menambahkan, penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara.

Barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol dengan cara memecahkan botol dengan palu. Airnya kemudian dibuang ke tong. (sir/rm-106/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers