SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 17 Maret 2021 17:14
Mobil Boks Renggut Nyawa Sopir Truk CPO

Diduga Angkut Rokok Ilegal

NAHAS: Puluhan warga mengevakuasi korban kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut, Desa Cempaka Mulia Barat, Selasa (16/3).(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sebuah mobil boks yang mengangkut ribuan bungkus rokok, menghantam truk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di jalur Trans Kalimantan ruas Sampit - Palangka Raya hingga merenggut nyawa sopir truk dan rekannya. Dua korban itu langsung disambar mobil tersebut saat tengah memperbaiki ban truk yang pecah.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (16/3) siang. Sang sopir yang belum diketahui identitasnya itu meninggal dunia, sementara rekannya menderita luka berat.

”Saat di lokasi, saya mendengar kabar dari masyarakat setempat bahwa dalam peristiwa itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” kata Camat Cempaga I Wayan Alap saat dihubungi Radar Sampit.

Dia menuturkan, kecelakaan bermula saat truk CPO dengan nomor pelat AB 8729 CU itu berhenti di sebelah kiri badan jalan dari arah Palangka Raya menuju Sampit. Truk yang mengangkut minyak sawit itu mengalami pecah ban.

Sopir dan rekannya lalu berusaha mengganti ban pecah tersebut. Nahasnya, saat keduanya tengah bekerja dengan posisi masih di badan jalan, tiba-tiba meluncur mobil boks bermuatan rokok dari arah Palangka Raya menuju Sampit. Saking kencangnya, mobil itu langsung menabrak bagian kanan truk.

”Tak hanya truk CPO-nya saja yang ditabrak, tetapi sopir bersama rekannya ikut ditabrak,” kata Wayan, seraya menambahkan, titik kecelakaan tersebut selama ini memang rawan kecelakaan, khususnya bagi kendaraan besar yang melintas dengan kecepatan tinggi.

Peristiwa itu jadi perhatian warga sekitar. Sebagian warga lalu merekamnya dan membagikan di media sosial hingga viral. Dari video itu terlihat ribuan bungkus rokok berhamburan di badan jalan yang dikerumuni warga.

Aparat kepolisian yang menangani kasus itu belum memberikan penjelasan. Informasinya, pengemudi mobil boks yang juga belum diketahui identitasnya itu telah diamankan untuk dimintai keterangan. 

Diduga Ilegal

Sementara itu, kecelakaan tersebut juga menguak dugaan upaya penyelundupan rokok ilegal ke Kotim. Rokok yang diangkut mobil boks nahas tersebut bermerek Djati Bold, salah satu merek yang selama ini kerap disita petugas Bea dan Cukai karena ilegal.

Peristiwa itu juga memperlihatkan upaya penertiban Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit terhadap rokok ilegal belum mempan menghentikan bisnis gelap itu.

Seorang pimpinan perusahaan rokok resmi di Sampit saat dihubungi mengatakan, mobil boks yang terlibat kecelakaan tersebut bukan milik pihaknya. Dia menduga rokok tersebut ilegal.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Sampit Indasah saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan rokok ilegal yang diangkut mobil nahas tersebut.

”Masih dikoordinasikan dengan Polsek Cempaga. Kami belum bisa beri statemen,” katanya.

Sebagai informasi, rokok ilegal tak membayar pajak, sehingga harganya bisa lebih murah dan keuntungan yang diperoleh pelakunya lebih besar. KPPBC TMP C Sampit  kerap melakukan sosialisasi dan pengawasan ke warung terkait larangan memperjual-belikan rokok ilegal. Warung yang sudah mendapat sosialisasi akan ditempeli stiker.

Selain itu, ada tim dari Seksi Pelayanan Kepabean Bea Cukai yang akan turun ke lapangan melakukan pengecekan harga eceran. Apabila ada yang menjual lebih murah atau tak sesuai standar, terindikasi rokok ilegal.

Operasi pasar juga dilakukan. Petugas melakukan sidak ke warung. Jika ditemukan rokok ilegal dalam jumlah sedikit dan bercampur dengan rokok legal, pedagang hanya diberikan sosialisasi dan rokok ilegal disita. Apabila semua rokok ilegal, selain rokok ditahan, pedagang juga akan dikenakan pidana dan akan disidang.

Rokok legal ditandai adanya pita cukai pada kemasan dan membayar pajak. Sedangkan ilegal, ada yang menggunakan pita cukai palsu. Ada alat yang bisa digunakan untuk mendeteksi pita cukai palsu. Selain itu, ada juga kemasan yang polos atau tidak ada pita cukainya dan menggunakan pita cukai asli, namun bekas dari kemasan sebelumnya tidak rusak.

Petugas Bea dan Cukai menyatakan, rokok ilegal akan selalu ada karena ada pangsa pasar sendiri walau tidak banyak. Namun, petugas akan berupaya menekannya agar tidak semakin marak, sehingga pajak untuk negara bisa maksimal. (sir/hgn/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers