PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus Damri yang merenggut nyawa seorang penumpang. Adanya tersangka tergantung hasil gelar perkara yang akan dilakukan Polresta Palangka Raya, termasuk menentukan perlunya pemeriksaan terhadap pihak Damri sebagai pengelola bus.
”Kami masih memeriksa saksi dan sopir. Belum ada status tersangka, karena masih akan dilakukan gelar perkara untuk menyimpulkan peristiwa tersebut,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Riky Operandy, Kamis (20/5).
Riky menuturkan, kondisi sopir dalam keadaan sehat dan sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Mengenai kemungkinan pihak Damri ikut diperiksa, pihaknya belum bisa memutuskan sebelum gelar perkara dilakukan. ”Maka itu akan dilakukan gelar, berkoordinasi dengan Polda Kalteng,” tegasnya.
Riky melanjutkan, penyelidikan terus dilakukan guna mengetahui cerita sebenarnya kecelakaan tersebut. ”Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan. Tinggal melengkapi keterangan dan gelar perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Usaha Perum Damri Palangka Raya Dion menegaskan, bus Damri yang kecelakaan tersebut layak jalan dan sudah dalam pemeriksaan. Baik dokumen maupun hal lainnya.
”Tetapi kami akan tetap melakukan investigasi kembali. Semua penumpang dapat asuransi. Untuk secara detail dan lainnya, belum bisa berkomentar karena harus koordinasi dengan pusat,” ujarnya singkat.
Kecelakaan maut menimpa bus Damri jurusan Lamandau-Palangka Raya, Senin (19/5) pagi di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya. Satu penumpang tewas dalam angkutan massal yang membawa 36 orang (termasuk sopir) tersebut. Sebelum kecelakaan, bus nahas itu sempat bermasalah. Namun, karena dinilai tak terlalu berbahaya, hal itu diabaikan.
Masalah pada bus itu terjadi sebelum menuju Sampit. Selang rem itu diketahui bocor. Akan tetapi, karena kebocorannya kecil, dinilai tak terlalu berbahaya dan perjalanan terus dilanjutkan.
Selain sempat bermasalah, data penumpang juga tak sesuai manifes. Hal itu agak menyulitkan aparat mendata para korban. Bahkan, korban tewas dalam kecelakaan tersebut, Devina, tak ada dalam manifes.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga melakukan investigasi kecelakaan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, Damri bisa dikenakan sanksi, yakni bisa pencabutan izin atau dilarang beroperasi terlebih dahulu. (daq/ign)