SAMPIT – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperkirakan telah berjalan selama sepuluh tahun lebih. Aktivitas itu meninggalkan lubang besar bekas dikeruk menggunakan alat berat.
”Setahu saya, aktivitas penambangan latrit itu memang sudah sejak lama. Bisa lebih dari sepuluh tahun berjalan ini sudah. Dan itu sudah jadi rahasia umum,” kata warga Cempaga Hulu yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (5/3).
Menurut warga tersebut, penambangan itu bukan hanya dilakukan satu orang, melainkan ada di sejumlah titik. Selama ini, kebutuhan tanah latrit di perkebunan hingga proyek swasta dan pemerintahan, banyak mengambil dari lokasi tersebut.
”Sudah bukan rahasia lagi urusan proyek kebun, seperti penimbunan jalan dan lainnya berasal dari areal yang ada itu,” ujarnya.
Camat Cempaga Ubaidillah mengatakan, di wilayah tersebut memang ada sejumlah aktivitas penambangan galian C. Namun, dia tidak mengetahui mana yang berizin dan tidak. Apalagi selama ini perizinan galian C tidak melewati pemerintah kabupaten, sehingga camat tidak pernah dilibatkan.
Pihaknya tengah mendata semua aktivitas penambangan galian C di Cempaga Hulu. Menurutnya, keberadaan galian C tersebut menjadi salah satu mata pencaharian warga setempat. ”Kami masih tahap pendataan. Secepatnya Senin akan kami sampaikan berapa jumlah galian C yang beroperasional di daerah ini ke Pak Bupati,” kata Ubaidillah.
Diusut Polisi
Sementara itu, Polres Kotim bakal menyelidiki aktivitas galian C diduga ilegal tersebut. Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pihaknya menurunkan tim untuk mengecek langsung kebenaran galian C di Desa Bukit Raya yang merambah hutan.
”Kami cek dulu ya, untuk mencari tahu kebenarannya,” kata Zaldy saat dijumpai di ruangannya, Jumat (5/3).
Menurutnya, apabila aktivitas galian C itu ilegal, pihaknya akan segera menindak pelakunya, terutama pemilik galian C tersebut. ”Anggota masih berada di lapangan untuk menyelidiki kebenarannya dengan mengumpulkan informasi,” ujarnya.
Zaldy juga menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk mencari tahu kegiatan galian C yang dilakukan di dekat permukiman itu.
”Sekalipun nanti pemilik tambang mengaku punya izin, tetap akan kami selidiki. Apalagi jika pemiliknya tidak memiliki izin, akan langsung kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penambangan galian C di tengah hutan Desa Bukit Raya dihentikan paksa. Lokasi penambangan disegel tim yang disebut-sebut anggota dari Markas Besar Intelijen TNI Angkatan Darat.
Informasi yang diperoleh Radar Sampit, operasi penyegelan guna menghentikan aktivitas itu dilakukan secara senyap tanpa sepengetahuan aparatur pemerintahan setempat. Tim tersebut turun langsung ke lokasi. Ada dua titik yang dipasang perimeter pembatas.
Kepala Desa Bukit Raya Seleksi membenarkan lokasi penambangan itu dipasang garis pembatas. Meski demikian, dia tidak tahu persis siapa yang memasangnya. Namun, sekilas dia mengetahui penyegelan itu kegiatan dari kalangan tentara.
”Memang katanya sudah dipasang garis pembatas, tetapi ini dari TNI yang memasang di lokasi itu,” ujar Seleksi, Kamis (4/3). (ang/ign)