SAMPIT – Polemik tambang galian C Ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian rumit. Pasalnya, pengusaha galian C yang dibidik Kejaksaan Negeri Kotim tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit.
Pengusaha tersebut menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng serta PT Sanmas Mekar Abadi (SMA) dengan dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan diajukan lantaran areal yang dikeruk secara ilegal itu masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan PT Sanmas Mekar Abadi.
Dinas ESDM Kalteng diperkarakan karena dinilai telah menerbitkan izin di areal lahan yang dikeruk pengusaha galian C tersebut. Ada dua pemilik lahan yang dikerjasamakan dengan oknum pengusaha itu. Gugatan telah didaftarkan di PN Sampit 31 Maret lalu dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Dalam kasus galian C tersebut ada tiga pengusaha yang sebelumnya diperiksa Kejari Kotim, yakni RS, BG, dan SP. Kepada penyidik, RS mengungkap aktivitas itu dibekingi oknum pejabat hingga di tingkat provinsi. RS mengaku berani menambang galian C jenis tanah laterit tersebut sejak 2017 tanpa mengantongi izin karena ada restu dari oknum pejabat tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kotim kembali menjadwalkan memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kotim. Pejabat tersebut bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi usaha galian C ilegal di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Trio Andi Wijaya, tim penyidik perkara itu mengatakan, penyelidikan perkara dikebut untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan tersebut. ”Ada beberapa orang yang sudah kami layangkan surat panggilannya," katanya, Kamis (15/4).
Pria yang juga menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotim ini mengungkapkan, pejabat Kotim yang dipanggil, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Assisten II Setda Kotim, dan Kabag Ekonomi Setda Kotim. Selain itu, sejumlah pengusaha perkebunan kelapa sawit dan pembeli laterit atau galian C di Desa Bukit Raya juga akan dipanggil.
Pemkab Kotim sebelumnya telah memastikan penambangan tersebut ilegal. Hal itu berdasarkan penelusuran dan pengecekan Tim Bentukan Pemkab Kotim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rudi Kamislam mengatakan, aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut pernah bermasalah dengan perusahaan tambang PT Sanmas Mekar Abadi yang kini tidak lagi beroperasi sejak beberapa tahun silam. Galian C itu melakukan penambangan di areal perusahaan tersebut.
Saat itu, katanya, pihak penambang ilegal mengakui dan sepakat mengakhiri aktivitasnya. Namun, belakangan muncul kembali aktivitas lain menggunakan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan warga setempat.
Kelompok penambang ilegal tersebut, kata Rudi, bukan kali pertama dilaporkan ke ESDM Kalteng. Namun, oleh ESDM kala itu disarankan untuk melapor ke aparat kepolisian. ”Pada 30 Juni 2020 lalu, perusahaan pernah melapor ke ESDM juga soal penambangan oleh kelompok ini. Disarankan lapor ke polisi,”ujarnya, beberapa waktu lalu. (ang/ign)