SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 13 Maret 2021 15:11
Bagi-Bagi Uang Haram Tambang

Jaksa Bidik Pemodal Galian C Ilegal

Lokasi tambang galian C ilegal, di Desa Bukit Permai, Kecamatan Cempaga Hulu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Uang hasil tambang galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga banyak mengalir ke sejumlah pihak. Pemodal aktivitas merusak hutan itu disebut-sebut kerap bermain dengan oknum tertentu. Kejaksaan Negeri Kotim berupaya menyeret semua pihak yang terlibat, terutama pemodal.

Informasi diperoleh Radar Sampit, dari penyelidikan Kejari, ada dua pengusaha yang memodali tambang ilegal tersebut, yakni RS dan BG. Mereka kini dalam bidikan jaksa. RS dikabarkan pemain lama yang mengeruk keuntungan dari galian C ilegal, sementara BG merupakan pemain baru.

BG dan RS diduga mengeruk tanah laterit untuk dijual kepada perusahaan besar swasta hingga memasok untuk proyek pemerintah daerah. ”Pengakuan Kades (Bukit Raya), RS dan BG kerja di situ. Yang paling lama RS,” kata Trio Andi Wijaya, tim penyidik kasus tersebut, yang juga Kasi Datun Kejari Kotim, Jumat (12/3).

Trio menuturkan, pihaknya masih fokus mengungkap kasus tersebut, termasuk menghitung kerugian negara dari kegiatan ilegal itu. Beberapa orang telah diperiksa sebelumnya, yang di antaranya aparatur pemerintahan setempat.

Sementara itu, RS, pengusaha galian C di Desa Bukit Raya sebelumnya menyebutkan, kegiatan itu tidak hanya dilakukannya sendiri. Ada sejumlah pengusaha lain melakukan hal serupa.

Catatan Radar Sampit, penambangan galian C ilegal di Cempaga Hulu baru sekali diungkap secara pidana oleh Polda Kalteng tahun 2019 silam. RS saat itu disebut-sebut sudah beroperasi. Namun, aparat menyasar pemodal galian C ilegal lainnya yang dijadikan tersangka, yakni Amir Mahmud dan Misnun selaku pemilik lahan.

Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), ada perubahan denda bagi penambang ilegal. Dalam Pasal 158, penambangan ilegal didenda Rp 100 miliar. Jumlah denda yang harus dibayar tersebut naik dari sebelumnya yang hanya Rp 10 miliar.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Arsusanto sebelumnya mengatakan, aktivitas penambangan yang terjadi sejak lama tanpa tersentuh pihak terkait, bisa saja disebabkan ada kepentingan pihak tertentu di dalamnya yang juga kecipratan untung besar.

”Kalau diproses hukum, jangan hanya sampai pada operator atau orang lapangan saja. Harus bisa menyeret siapa yang ikut bermain dan dalangnya. Mengacu UU Minerba, sanksinya untuk aktivitas penambangan ilegal sangat berat. Selain tidak membayar retribusi ke daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan, juga menimbulkan kerusakan alam karena tidak dilakukan reklamasi,” katanya. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 26 Juli 2024 12:02

Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan

SAMPIT – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten…

Kamis, 25 Juli 2024 10:47

Optimalkan Layanan Kesehatan melalui Posyandu ILP

SAMPIT – Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersinergi dengan…

Rabu, 24 Juli 2024 17:13

Era Digital, Guru Wajib Melek Teknologi

SAMPIT- Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan Workshop…

Selasa, 23 Juli 2024 15:38

Ajak Orang Tua Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 2024

SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau seluruh masyarakat untuk…

Senin, 22 Juli 2024 15:37

Kerahkan Semua Sumber Daya

SAMPIT –  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan salah satu wilayah…

Sabtu, 20 Juli 2024 11:24

Bupati Komitmen Jalan Mulus Hingga Pelosok

SAMPIT – Pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan menjadi komitmen dan…

Jumat, 19 Juli 2024 15:20

Perjuangkan Semua Desa Teraliri Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya agar seluruh…

Kamis, 18 Juli 2024 16:15

Puskesmas Antang Kalang II akan Dibangun Tahun 2025

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan pembangunan Puskesmas…

Rabu, 17 Juli 2024 13:18

Kantor Baru Kecamatan Antang Kalang Diresmikan

SAMPIT - Kantor baru Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur…

Selasa, 16 Juli 2024 12:51

Targetkan MCP Kotim 95 Persen

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan Monitoring…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers