SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 13 Maret 2021 15:11
Bagi-Bagi Uang Haram Tambang

Jaksa Bidik Pemodal Galian C Ilegal

Lokasi tambang galian C ilegal, di Desa Bukit Permai, Kecamatan Cempaga Hulu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Uang hasil tambang galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga banyak mengalir ke sejumlah pihak. Pemodal aktivitas merusak hutan itu disebut-sebut kerap bermain dengan oknum tertentu. Kejaksaan Negeri Kotim berupaya menyeret semua pihak yang terlibat, terutama pemodal.

Informasi diperoleh Radar Sampit, dari penyelidikan Kejari, ada dua pengusaha yang memodali tambang ilegal tersebut, yakni RS dan BG. Mereka kini dalam bidikan jaksa. RS dikabarkan pemain lama yang mengeruk keuntungan dari galian C ilegal, sementara BG merupakan pemain baru.

BG dan RS diduga mengeruk tanah laterit untuk dijual kepada perusahaan besar swasta hingga memasok untuk proyek pemerintah daerah. ”Pengakuan Kades (Bukit Raya), RS dan BG kerja di situ. Yang paling lama RS,” kata Trio Andi Wijaya, tim penyidik kasus tersebut, yang juga Kasi Datun Kejari Kotim, Jumat (12/3).

Trio menuturkan, pihaknya masih fokus mengungkap kasus tersebut, termasuk menghitung kerugian negara dari kegiatan ilegal itu. Beberapa orang telah diperiksa sebelumnya, yang di antaranya aparatur pemerintahan setempat.

Sementara itu, RS, pengusaha galian C di Desa Bukit Raya sebelumnya menyebutkan, kegiatan itu tidak hanya dilakukannya sendiri. Ada sejumlah pengusaha lain melakukan hal serupa.

Catatan Radar Sampit, penambangan galian C ilegal di Cempaga Hulu baru sekali diungkap secara pidana oleh Polda Kalteng tahun 2019 silam. RS saat itu disebut-sebut sudah beroperasi. Namun, aparat menyasar pemodal galian C ilegal lainnya yang dijadikan tersangka, yakni Amir Mahmud dan Misnun selaku pemilik lahan.

Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), ada perubahan denda bagi penambang ilegal. Dalam Pasal 158, penambangan ilegal didenda Rp 100 miliar. Jumlah denda yang harus dibayar tersebut naik dari sebelumnya yang hanya Rp 10 miliar.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Arsusanto sebelumnya mengatakan, aktivitas penambangan yang terjadi sejak lama tanpa tersentuh pihak terkait, bisa saja disebabkan ada kepentingan pihak tertentu di dalamnya yang juga kecipratan untung besar.

”Kalau diproses hukum, jangan hanya sampai pada operator atau orang lapangan saja. Harus bisa menyeret siapa yang ikut bermain dan dalangnya. Mengacu UU Minerba, sanksinya untuk aktivitas penambangan ilegal sangat berat. Selain tidak membayar retribusi ke daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan, juga menimbulkan kerusakan alam karena tidak dilakukan reklamasi,” katanya. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers