PANGKALAN BUN - Kasat Reskrim Polres Kotawraingin Barat AKP Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa pengawasan di kawasan penambangan di Kecamatan Arut Utara masih terus dilakukan. Pasalnya kawasan ini merupakan pusat penghasil emas di wilayah tersebut.
“Aktivitas tambang masih terus kita awasi. Kalau ada yang melakukan penambangan secara kita bakal tindak seperti kasus yang sudah kita tangani. Karena rata-rata melakukan yang menambang itu tidak mempunyai izin atau ilegal,” kata Rendra.
Termasuk aktivitas penambangan belakangan ini dilakukan secara diam-diam di lokasi yang jauh dari penduduk. “Sudah jelas dan cukup tegas bahwa aktivitas penambangan ilegal akan kita proses. Kalau masih ada yang melakukan berarti sudah siap menerima konsekuensi,” ujarnya.
Menurutnya sudah ada tiga kasus tambang ilegal yang telah diproses hukum. Kasus pertama yang menyebabkan sepuluh orang meninggal di satu lubang, dalam kejadian itu tiga orang ditetapkan tersangka. Selanjutnya tambang ilegal di Sungai Garam juga dengan tiga orang tersangka. Termasuk yang tersangka baru yakni pemilik pengolahan hasil tambang dan pemilik lahan.
Terakhir yakni kasus tambang emas ilegal yang melibatkan dua warga negara asing dari China. (rin/sla)