SAMPIT – Penggunaan jasa transportasi laut dan udara yang akan membawa atau memanfaatkan komoditas pertanian, baik tumbuh dan turunannya, maupun hewan dan turunannya, wajib berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Karantina Pertanian.
”Pengguna jasa diharapkan berkoordinasi instansi yang ada di pelabuhan atau bandara dan melapor sebelumnya, bahwa sudah sesuai dengan peraturan BKSDA dan Karantina Pertanian," kata Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Sampit Agung Rahmadi, Selasa (23/2).
Hal tersebut, kata Agung, merupakan prosedur yang harus dilakukan pengguna jasa apabila akan membawa komoditas pertanian agar tidak terjadi pelanggaran. ”Apabila terjadi pelanggaran pasti ada konsekuensinya," tegasnya.
Dia menjelaskan, Karantina Pertanian meliputi karantina hewan dan tumbuhan, merupakan upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Indonesia.
”Karantina hewan dan karantina tumbuhan mengawasi lalu lintas tumbuhan dan hasil turunannya, juga hewan dan hasil turunannya termasuk kulit ular," kata Agung.
Terkait adanya calon penumpang yang belum lama ini membawa ratusan lembar kulit ular jenis phyton reticulatus seberat 120 kilogram, menurut Agung, dari awal pengiriman, penumpang yang berasal dari CV Rido Hapakat Bersama tersebut sudah melapor.
”Jadi, kami bukan mencegat, karena mereka sudah konfirmasi kepada kami. Beberapa hari sebelumnya sudah menghubungi kami, kemudian kami melakukan persiapan pengecekan fisik terhadap barang bawaannya," jelas Agung.
Orang tersebut merupakan calon penumpang KM Kirana 3 tujuan Surabaya. Rencananya kulit ular tersebut akan dibawa menuju Banyuwangi untuk home industri sebagai bahan pembuatan tas, sepatu, dan lainnya.
”CV Rido sudah lima kali melakukan pengiriman. Sejak tahun 2020 mulai melakukan pengiriman sebanyak dua kali dan tahun 2021 sudah tiga kali,” katanya.
”Karena kulit ular termasuk satwa liar dan takutnya termasuk hewan yang dilindungi, karena ranahnya ada di konservasi, maka kami minta persyaratan untuk melengkapi surat dari BKSDA," tambahnya.
Tujuan melengkapi surat tersebut untuk memastikan bahwa dari sisi konservasi tidak ada yang dilanggar dan prosedurnya sudah sesuai. ”Karena pemanfaatan sumber daya alam hewani maupun hayati memang harus sesuai dengan aturannya," kata Agung.
Dia menjelaskan, terkait alur pengiriman komoditas pertanian, setelah melengkapi surat dari BKSDA, barulah Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kebenaran jenis dan jumlahnya. Setelah itu pihaknya memastikan tidak hama penyakit di barang bawaan tersebut.
”Kemarin itu kondisinya kering dan kami simpulkan kulit ular itu layak dilalulintaskan. Setelah layak, kami lakukan sertifikasi agar kulit ular itu bisa dilalulintaskan. Alurnya seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kulit ular tersebut berasal dari ular dengan ukuran 3 - 4,5 meter yang berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng). ”Yang lebih mengetahui itu BKSDA kawasan itu, karena yang mengeluarkan surat adalah BKSDA Kalteng," tandasnya. (yn/ign)