SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 24 Februari 2021 15:17
WNA China yang Menambang Emas di Kobar akan Lama di Penjara

Selesai Hukuman, Selanjutnya Dideportasi

PENAMBANG ILEGAL : Dua Warga Negara Asing (WNA), Yin Zhejun dan Xiao Weiting asal Tiongkok yang beroperasi di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat saat pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa (23/2).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA), Yin Zhejun dan Xiao Weiting sebagai tersangka tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Sebelum menjalankan tambang emas di Desa Sambi, dua warga Tiongkok tersebut menjalankan usaha serupa di Desa Penyombaan. Hasil tambang emas di Desa Sambi tersebut diduga mencapai ratusan kilogram. 

Tak hanya itu mereka juga menggunakan alat berat untuk mengeruk hasil emas di kawasan Hutan Produksi (HP) yang lokasinya sulit dijangkau masyarakat. 

Informasi dihimpun dari masyarakat Desa Sambi, lokasi tambang emas tersebut berjarak sekitar enam kilometer dari Jalan Poros Mengkahing. Untuk menyamarkan aktivitas pertambangannya, sekitar 500 meter dari lokasi tambang ditutup dengan tebangan pohon besar dan membuat galian semacam parit dalam untuk memutus akses masuk. 

Dua WNA Tiongkok tersebut ditangkap Satreskrim Polres Kobar setelah viralnya video aktivitas tambang di Desa Sambi pada 8 Februari 2021 lalu. Ada sekitar 31 barang bukti berupa alat pendukung pertambangan diantaranya satu unit alat berat, satu unit metal detektor, dan genset serta 27 jenis barang bukti lain termasuk bahan-bahan kimia. 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menegaskan bahwa WNA ini melakukan pertambangan emas dengan mengumpulkan material tambang yang mengandung emas dari lokasi tersebut. “Kemudian dilakukan proses selanjutnya yaitu dengan menyiramkan air ke material tambang yang sudah disimpan dalam kolam penampungan material,” ungkapnya, Selasa (23/2). 

Kemudian, kata Kapolres, untuk mempermudah penambangan tersebut para tersangka dibantu alat berat berupa ekscavator dan bahan kimia berupa air raksa, karbon, kapur, borak, semen putih, dan ethanol. 

Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang mereka memang di kawasan hutan dan tidak memilikin izin. “Yin Zhejun bertindak selaku koordinator dalam pertambangan tersebut dan Xiao Weiting selaku bagian operasional dalam kegiatan pertambangan tersebut,” tegasnya 

Menurut Kapolres aktivitas pertambangan ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Kedua WNA ini mengaku belum memetik hasil, karena berdasarkan keterangannya, proses penambangan membutuhkan waktu yang lama. 

Selanjutnya terkait proses masuknya dua WNA hingga sampai ke Desa Sambi dan siapa yang membawa mereka, Kapolres menyebut bahwa WNA ini sudah mengantongi data dari hasil survei yang mereka lakukan sebelumnya. Sehingga ketika tiba di Kobar, mereka hanya membutuhkan penduduk setempat untuk penunjuk jalan menuju titik lokasi pertambangan tersebut. 

Kedua WNA asal Tiongkok tersebut terancam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam denga pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tutupnya. 

Sementara itu Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menyampaikan untuk proses hukum terhadap ke dua WNA ini di Kotawaringin Barat, kemudian setelah selesai perkara hukumnya ke duanya akan dideportasi ke negaranya. “Kita sudah koordinasi dengan kedutaan asing mereka, tetapi mereka harus menjalani hukuman dahulu setelah itu baru di deportasi,” pungkasnya. (tyo/sla)


BACA JUGA

Selasa, 20 Mei 2025 17:20

Bupati Dukung Promosi Potensi Daerah Lewat Kalteng Expo 2025

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menunjukkan…

Selasa, 20 Mei 2025 17:19

Kobar Tampilkan Kekayaan Budaya

PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menegaskan eksistensinya…

Selasa, 20 Mei 2025 17:17

Retail Modern Dilarang Buka 24 Jam

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 19 Mei 2025 17:22

Pemkab Bentuk Tim Satgas Penertiban PKL

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membentuk Tim…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

DPRD: Retail Modern Dilarang Buka 24 Jam, Pemda Diminta Stop Dulu Izin Baru

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

Kobar Siap Bangun Kawasan Industri Induk dan Penyangga

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah mempersiapkan langkah…

Senin, 19 Mei 2025 17:13

Awasi Angkutan Berat di Jalan Pangkalan Bun-Kolam

PANGKALAN BUN– Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Senin, 19 Mei 2025 09:27

Simbol Perubahan dan Kemajuan, PT GSIP AMR Perbaiki Jalan Perkuat Kemitraan

KOTAWARINGIN BARAT — Warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini…

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Sekda Kobar Lepas Kontingen FBIM

PANGKALAN BUN – Sebanyak 75 peserta dari Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 16 Mei 2025 11:59

Satgas Nol Lubang dan Sumbatan Terus Bergerak

PANGKALAN BUN–Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers