PANGKALAN BUN - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA), Yin Zhejun dan Xiao Weiting sebagai tersangka tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sebelum menjalankan tambang emas di Desa Sambi, dua warga Tiongkok tersebut menjalankan usaha serupa di Desa Penyombaan. Hasil tambang emas di Desa Sambi tersebut diduga mencapai ratusan kilogram.
Tak hanya itu mereka juga menggunakan alat berat untuk mengeruk hasil emas di kawasan Hutan Produksi (HP) yang lokasinya sulit dijangkau masyarakat.
Informasi dihimpun dari masyarakat Desa Sambi, lokasi tambang emas tersebut berjarak sekitar enam kilometer dari Jalan Poros Mengkahing. Untuk menyamarkan aktivitas pertambangannya, sekitar 500 meter dari lokasi tambang ditutup dengan tebangan pohon besar dan membuat galian semacam parit dalam untuk memutus akses masuk.
Dua WNA Tiongkok tersebut ditangkap Satreskrim Polres Kobar setelah viralnya video aktivitas tambang di Desa Sambi pada 8 Februari 2021 lalu. Ada sekitar 31 barang bukti berupa alat pendukung pertambangan diantaranya satu unit alat berat, satu unit metal detektor, dan genset serta 27 jenis barang bukti lain termasuk bahan-bahan kimia.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menegaskan bahwa WNA ini melakukan pertambangan emas dengan mengumpulkan material tambang yang mengandung emas dari lokasi tersebut. “Kemudian dilakukan proses selanjutnya yaitu dengan menyiramkan air ke material tambang yang sudah disimpan dalam kolam penampungan material,” ungkapnya, Selasa (23/2).
Kemudian, kata Kapolres, untuk mempermudah penambangan tersebut para tersangka dibantu alat berat berupa ekscavator dan bahan kimia berupa air raksa, karbon, kapur, borak, semen putih, dan ethanol.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang mereka memang di kawasan hutan dan tidak memilikin izin. “Yin Zhejun bertindak selaku koordinator dalam pertambangan tersebut dan Xiao Weiting selaku bagian operasional dalam kegiatan pertambangan tersebut,” tegasnya
Menurut Kapolres aktivitas pertambangan ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Kedua WNA ini mengaku belum memetik hasil, karena berdasarkan keterangannya, proses penambangan membutuhkan waktu yang lama.
Selanjutnya terkait proses masuknya dua WNA hingga sampai ke Desa Sambi dan siapa yang membawa mereka, Kapolres menyebut bahwa WNA ini sudah mengantongi data dari hasil survei yang mereka lakukan sebelumnya. Sehingga ketika tiba di Kobar, mereka hanya membutuhkan penduduk setempat untuk penunjuk jalan menuju titik lokasi pertambangan tersebut.
Kedua WNA asal Tiongkok tersebut terancam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam denga pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tutupnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menyampaikan untuk proses hukum terhadap ke dua WNA ini di Kotawaringin Barat, kemudian setelah selesai perkara hukumnya ke duanya akan dideportasi ke negaranya. “Kita sudah koordinasi dengan kedutaan asing mereka, tetapi mereka harus menjalani hukuman dahulu setelah itu baru di deportasi,” pungkasnya. (tyo/sla)