PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA – Dua pria berinisial IS (49) warga Jalan Poncowati dan A (50) warga Jalan Antang berurusan dengan aparat kepolisian. Dua sahabat karib itu dibekuk lantaran kasus tindak pidana pencurian. Aksi kejahatan tersebut dilakukan mereka di Jalan Tjilik Riwut, baru-baru ini.
A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa telepon gadget (ponsel) Merk Samsung Note 10 Plus warna putih perak dan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam KH 6871 T serta dua buah Kartu ATM Bank BRI.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis (28/11) menyebutkan, kedua tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. Satu di Jalan Antang dan satu pelaku lain di Jalan Poncowati, Rabu (26/11), bersama barang bukti.
”Kami amankan dua orang dan mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 1,5 di depan Martabak Laka-Laka pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 19.00 WIB,” ujarnya.
Lanjut Gultom, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ternyata telah beraksi pada beberapa lokasi lainnya di Kota Palangka Raya. Yakni di Jalan Wisata Kelurahan Pahandut Seberang, Jalan G. Obos dekat Toko Roti Adinda, Jalan G. Obos ujung dekat Masjid Raya, Pasar Rajawali dan Jalan Rajawali dekat Jalan Piranha.
”Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” paparnya.