PALANGKA RAYA – Genderang perang terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya terus menggaung. Hampir setiap hari ada tersangka kasus peredaran sabu yang berhasil diringkus aparat kepolisian.
Dan baru-baru tadi, dalam kurun waktu tiga pekan jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus delapan budak sabu, yang merupakan berbeda jaringan peredaran. Mereka diinisialkan W, RS, R, SN, M,AM,JC dan S. Berusia antara 24 tahun hingga 51 tahun. Para pelaku ini diringkus di tujuh tempat berbeda.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, diakui para pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang di Banjarmasin. Selain itu lanjutnya, mereka mengaku jaringan lembaga pemasyarakatan di Kota Palangka Raya. Sesampainya di tangan para tersangka, narkotika golongan I tersebut dibagi untuk konsumsi pribadi dan sebagian diedarkan kembali.
Dikatakannya pula, delapan tersangka merupakan jaringan berbeda, tetapi dalam mengedarkan narkotika, mereka menyasar pembeli di Palangka Raya dan sekitarnya.
Jaladri juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dari para tersangka, mereka membeli narkotika yang di duga jenis sabu tersebut dengan dua cara yaitu membeli secara langsung dan menggunakan kurir dari seseorang di daerah Puntun, Kota Palangka Raya.
”Artinya mereka hanya kurir dan pengedar. Tapi dikendalikan diduga dari jaringan Lapas di Palangka Raya dan barang haram itu didistribusikan dari Banjarmasin. Makanya ini yang terus kita lakukan pendalaman secara serius,” ujarnya.
Perwira menengah Polri ini juga menyampaikan, dari delapan tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang disita berupa 40 paket diduga narkotika jenis shabu seberat 12 gram. Bersama dengan satu buah pipet kaca, tiga unit kendaraan roda dua, tujuh unit handphone, dua buah sendok shabu, empat buah timbangan digital, dan dua lusin plastik klip.
”Kita amankan barang bukti dan ini pula membuktikan bahwa kondisi pandemi masih dimanfaatkan para pelaku peredaran gelap narkoba. Maka itu saya dan jajaran komitmen untuk terus memberangus narkoba di Palangka. Jadi jika ada info silakan disampaikan untuk ditindak lanjuti,” tuturnya.
Jaladri menambahkan, ke delapan tersangka di kenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar.”Kami terapkan pasal dengan ancaman hukuman tinggi dan kami tidak akan berhenti untuk memberantas nrkotika,” tandasnya. (daq/gus)