PROKAL.CO,
KUALA KURUN – Masyarakat yang bermohon penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas), kini harus melengkapi syarat tambahan. Mereka juga harus surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi.
”Bagi pemohon yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat rohani, maka wajib untuk mengikuti tes psikologi. Ini sesuai petunjuk dan arahan (jukrah) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, Kamis (1/10).
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 1 dan 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34 sampai dengan 37, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat rohani, harus dibuktikan dengan tes psikologi.
”Sebenarnya surat keterangan sehat rohani ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sejak dulu. Namun persyaratan itu baru diberlakukan di Polda Kalteng, karena baru ada lembaga psikologi yang bekerja sama dengan Polda Kalteng,” papar Rikky.
Menurutnya, salah satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi saat berkendara kendaraan roda dua maupun empat. Dalam berkendara harus bersabar, tidak ugal-ugalan, dan memiliki kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas. Hal ini juga untuk mengurangi terjadinya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Dalam tes psikologi itu lanjut Rikky, akan dilakukan lembaga psikologi yang sudah terpercaya. Nantinya, akan dibuka cabang lembaga psikologi yang lokasi kantornya tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Gumas.