PALANGKA RAYA – Untuk memberikan kesadaran masyarakat bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting, tim terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya, Kehakiman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, menggelar razia KTP di Stadion Tuah Pahoe Jalan Tjilik Riwut Km 5, Senin (12/10) siang. Dari ratusan orang yang diperiksa, ternyata puluhan warga terjaring karena tidak membawa tanda pengenal tersebut. Akibatnya mereka harus menjalani persidangan di tempat dan membayar denda serta diperingatkan untuk selalu memiliki dan membawa identitas diri.
Rata-rata para pelanggar beralasan tidak membawa KTP karena tertinggal dan sedang dalam proses pengurusan. Namun ada pula yang memang tidak memiliki karena belum cukup umur dan malas berurusan dengan keribetan administrasi.
“Ah malas mas, bikinnya ruwet dan lama. Teman saya saja sudah beberapa bulan belum juga dapat KTP, mana beribet dalam administrasi,” ujar salah seorang pelanggar bernama Andro (24) saat menjalani persidangan di tempat.
Ia mengakui bahwa KTP sangat penting terlebih saat melakukan admistrasi dalam pelayanan kesehatan. Namun karena jangka waktu pembuatan lama dan banyaknya adminitrasi, maka ia sampai saat ini belum memiliki KTP. Terlebih tidak memiliki waktu mendatangi kantor Dukcapil.
“Ya kalau bisa jemput bola,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Palangka Raya Baru I Sangkai menerangkan melakukan rajia KTP bukan berarti tidak percaya pada penduduk, bahwa mereka tidak memiliki KTP. Namun paling tidak bisa menyadarkan warga untuk memiliki identitas.
Selama ini, ujar Baru I Sangkai, target pemerintah kota yang memberikan program dengan tujuaan warga miskin selalu tidak terpenuhi dengan berbagai alasan dan faktor, salah satunya ketidakadaan KTP, khususnya yang tinggal di Kota Palangka Raya.
“Padahal pemerintah setiap tahunnya selalu memberikan bantuan kepada 10 ribu warga, namun hanya sekitar 3 ribu saja yang didapat. Padahal berdasarkan program pemerintah mereka juga harus merasakan, namun karena tidak ada KTP maka tak merasakan,” ujarnya dibincangi beberapa awak media.
Kata Baru I Sangkai, padahal jika dilihat banyak warga memerlukan progran tersebut namun banyak pula yang tidak mau dengan berbagai alasan. Warga pun harusnya secara suka rela dan sadar untuk memiliki kartu identitas, karena di dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Bahwa Warga Negara Indonesia wajib memiliki KTP.
“Jadi bila mana ada masyarakat yang tidak memiliki dan membawa KTP maka langsung diadakan sidang di tempat oleh Hakim dan jaksa,” terangnya.
Ditegaskannya, kegiatan ini mengingatkan kepada warga bukan mau memberi sanksi, supaya warga patuh dan taat memiliki indentitas sehingga program pemerintah yang pro rakyat bisa berjalan maksimal dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Ini semuanya demi rakyat dan untuk mereka juga,” pungkas orang nomor satu di Sat Pol PP Kota ini. (daq/vin)