SAMPIT – Wafatnya Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewin Marang, meninggalkan posisi jabatan kosong di unsur pimpinan DPRD Kotim. Sehingga untuk mengisi jabatan tersebut, memerlukan Pengganti Antar Waktu (PAW) agar tugas dan fungsi lembaga dapat terus berjalan.
Mengenai hal ini Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli menyebutkan, pihaknya masih menunggu usulan dari partai pengusung Dewin Marang yakni Golkar, atas calon PAW. Sebab tegasnya, yang berhak mengusulkan PAW, adalah partai pengusungnya.
”Kita menunggu sajalah dari partai Golkar untuk mengusulkan kepada DPRD, siapa yang akan jadi penganti antar waktu,” ucapnya Minggu (18/6).
Menurut Jhon, partai Golkar sendiri memerlukan dua PAW untuk menggantikan jabatan kosong di DPRD. Sebab sebelumnya, salah satu angggota fraksi partai tersebut, yakni Otjim Supriatna juga telah mundur dari jabatannya akibat terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi.
”Yang pasti untuk pergantian jabatan pak Dewin akan lebih cepat, karena proesesnya biasanya memang lebih cepat jika yang diganti itu meninggal atau mengundurkan diri. Tergantung dari partainya. Untuk yang terjerat hukum, kita masih menunggu juga, karena kita tidak mungkin memproses usulan PAW kalau tidak ada keputusan inkrah,” paparnya.
Jhon menambahkan, pihaknya akan segera menjalankan proses selanjutnya jika Golkar memang telah mengajukan pada mereka calon PAW untuk pengganti mendiang Dewin Marang.
”Setelah ada usulan, DPRD akan menyurati KPU untuk meminta nama pengganti antar waktu (PAW). Setelahnya akan kita proses ke gubernur dengan surat pengantar bupati. Isinya mengenai pemberhentian dengan hormat pak Dewin Marang dan sekaligus mengangkat pengganti antar waktunya (PAW),” pungkas Jhon Krisli. (sei/gus)