SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 05 November 2015 22:11
Katanya Takut Ketularan Penyakit Istri, Gauli Anak Kandung Seminggu Tiga Kali

SAMPIT – Sudah empat tahun lamanya Rs (48) tak berhubungan badan dengan istrinya. Dia mengaku takut tertular penyakit sang istri. Hasrat berahinya pun dilampiaskan kepada anak kandungnya sendiri; EV. Seminggu, dia menggauli putrinya itu dua sampai tiga kali.

Setidaknya itulah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kemarin (4/11). Rs menggauli putrinya hingga ratusan kali lantaran ogah berhubungan badan dengan istrinya.

”Istrinya kena kencing manis, dari itu dia (Rs) tidak mau berhubungan badan, takut ketularan,” ungkap penasihat hukum terdakwa Iriansyah dan Burhansyah usai sidang yang berlangsung tertutup itu.

Kemolekan tubuh sang putri yang memancing perbuatan bejat Rs. Ya, anak semata wayangnya itu, dari pengakuan terdakwa, tergolong cantik.

Awalnya, kata terdakwa, korban sempat menolak. Namun setelah itu putrinya tak bisa menghindari. Lantaran hubungan badan yang terjadi dalam intensitas sering, korban belakangan tak pernah menolak lagi ajakan Rs.

”Dari pengakuannya, seminggu itu bisa melakukannya dua hingga tiga kali,” terang Iriansyah mewakili kuasa hukum dari Posbakum Eka Hapakat Kotim tersebut.

Terdakwa mengaku mencabuli putrinya itu selama empat tahun. Sejak itu juga dia tidak pernah lagi berhubungan dengan istrinya yang kerap sakit-sakitan.

Terdakwa berhasil menyetubuhi putrinya dengan modus ingin mengetes keperawanan sang anak. Meski sempat menolak, korban yang di bawah ancaman itupun merelakan keperawanannya kepada Rs. Agar aksinya itu tidak diketahui, Rs mengancam korban agar tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu.

”Tadi terdakwa menangis, katanya dia siap dihukum berat termasuk dikebiri,” ungkap Iriansyah.

Terdakwa mengaku perbuatannya dilakukan di bawah alam sadarnya. Dia tidak mau melakukan itu dengan orang lain karena selama serumah dengan anaknya itu dia kerap kali memperhatikan tubuh anaknya hingga mengundang nafsu berahi.

Usai memberikan keterangan di persidangan, terdakwa tinggal menunggu tuntutan dari JPU Kejari Kuala Pembuang Akwan Annas. ”Dua pekan lagi sidang tuntutan digelar,” tukas Akwan kepada media ini.

Seperti diketahui, Rs tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak korban berusia sekitar 14 tahun atau pada 2011 silam. Perbuatan bejat itu baru terbongkar saat Rs dilaporkan Agustus lalu. Dalam persidangan, Rs tercatat menggauli anaknya sebanyak 263 kali korban.

Korban sendiri mengaku disetubuhi ayahnya sejak duduk di bangku kelas VII SMP sampai kelas XII SMA dan berumur 18 tahun.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Kejari Kuala Pembuang Akwan Annas yang dibacakan dalam sidang tertutup itu, terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak November 2011 sampai 28 Juli 2015. Hal itu dilakukan di kediaman mereka di Desa Wanatirta, Kecamatan Seruyan Tengah.

Lokasinya juga berbeda-beda, di antaranya di rumah tempat tinggal, rumah kosong, sampai di perkebunan sawit. Aksi itu pertama kali dilakukan ketika Rs mengajak anaknya jalan-jalan. (co/dwi)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers