KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas memusnahkan barang bukti dari 104 perkara. Perkara tersebut dari kasus narkotika, obat terlarang, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), dan minuman keras (miras) yang diungkap Polres Gumas.
”Barang bukti yang kita musnahkan telah berkekuatan tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas. Pemusnahan ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-57 pada 22 Juli nanti,” kata Kajari Gumas Koswara, Kamis (13/7).
Koswara mengaku miris dengan kondisi penyebaran dan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan miras, khususnya di Gumas. Hal itu harus menjadi perhatian serius. Pemberantasan menjadi tugas bersama seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintah lainnya.
”Sudah selayaknya kita memikirkan cara yang harus dilakukan, baik melalui tindakan preventif berupa sosialisasi melalui jalur pendidikan, serta represif oleh penegak hukum berupa penindakan melalui instrument pidana,” katanya.
Agar penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan miras ini tidak berkembang, lanjut dia, harus ada peran serta orangtua dan guru. Masyarakat diminta tak malu melaporkan apabila ada keluarga yang mengonsumsi narkoba, sehingga bisa cepat ditangani melalui rehabilitasi.
”Kami (Kejari Gumas, Red) juga telah melakukan upaya untuk memperberat sanksi pidana bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang melalui pemberatan tuntutan pidana yang sangat tinggi. Ini dilakukan agar calon pelaku takut melakukan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Sementara itu, Asisten III Setda Gumas Yohanes Tuah menuturkan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kerja keras aparat keamanan yang secara nyata meminimalisir bentuk kejahatan, terutama penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan miras, yang berdampak buruk bagi masyarakat.
”Kita berharap melalui moment ini, masyarakat semakin menyadari bahwa narkotika, obat terlarang dan miras merupakan ancaman yang nyata dan berbahaya bagi keselamatan generasi penerus bangsa,” tandasnya. (arm/ign)