SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 14 Juli 2017 11:38
Kejari Gumas Musnahkan Barbuk 104 Perkara, Apa Saja?
PEMUSNAHAN: Kajari Gumas Koswara, Asisten III Yohanes Tuah, Wakapolres Kompol Muharman Arta, dan Kepala SOPD terkait, memusnahkan barang bukti berupa narkotika, obat terlarang, senpi, sajam, dan miras, Kamis (13/7) pagi.( ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas memusnahkan barang bukti dari 104 perkara. Perkara tersebut dari kasus narkotika, obat terlarang, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), dan minuman keras (miras) yang diungkap Polres Gumas.

”Barang bukti yang kita musnahkan telah berkekuatan tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas. Pemusnahan ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-57 pada 22 Juli nanti,” kata Kajari Gumas Koswara, Kamis (13/7).

Koswara mengaku miris dengan kondisi penyebaran dan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan miras, khususnya di Gumas. Hal itu harus menjadi perhatian serius. Pemberantasan menjadi tugas bersama seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintah lainnya.

”Sudah selayaknya kita memikirkan cara yang harus dilakukan, baik melalui tindakan preventif berupa sosialisasi melalui jalur pendidikan, serta represif oleh penegak hukum berupa penindakan melalui instrument pidana,” katanya.

Agar penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan miras ini tidak berkembang, lanjut dia, harus ada peran serta orangtua dan guru. Masyarakat diminta tak malu melaporkan apabila ada keluarga yang mengonsumsi narkoba, sehingga bisa cepat ditangani  melalui rehabilitasi.

”Kami (Kejari Gumas, Red) juga telah melakukan upaya untuk memperberat sanksi pidana bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang melalui pemberatan tuntutan pidana yang sangat tinggi. Ini dilakukan agar calon pelaku takut melakukan penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Sementara itu, Asisten III Setda Gumas Yohanes Tuah menuturkan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kerja keras aparat keamanan yang secara nyata meminimalisir bentuk kejahatan, terutama penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan miras, yang berdampak buruk bagi masyarakat.

”Kita berharap melalui moment ini, masyarakat semakin menyadari bahwa narkotika, obat terlarang dan miras merupakan ancaman yang nyata dan berbahaya bagi keselamatan generasi penerus bangsa,” tandasnya. (arm/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers