PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali berhasil meringkus tiga bandar sekaligus bersama bukti sabu di tiga lokasi berbeda. Para pengedar itu mendapat pasokan barang haram dari Kalimantan Selatan. Pasokan sabu dari provinsi tetangga tersebut tergolong besar di Kalteng.
Pengedar yang ditangkap, pertama Fadliansyah alias Fadli (33) warga Jalan Riau Rindang Banua, Palangka Raya, dengan barang bukti sabu 12 paket seberat 4,07 gram, dompet, satu bundel plastik klip, dan lainnya. Dia diringkus di kediamannya dan sempat melakukan perlawanan.
Kemudian, aparat meringkus Wahyudi (24) di Jalan Veteran Gang Muhajirin, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu, dua timbangan digital, empat bundel plastik klip, dompet, sendok sabu, isolasi, dan ponsel.
Pelaku sempat membuang sabu di bawah rumah panggung milik tetangganya. Narkotika disimpan dalam kamar tersangka. Pelaku merupakan terget tangkapan kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika.
Pengedar ketiga yang ditangkap adalah Muhamamd Rusbandi alias Jupi (38), warga Jalan Jati, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Dia ditangkap petugas karena memiliki satu paket sabu senilai Rp 500 ribu dengan barang bukti satu unit ponsel dan sepeda motor.
Dirsatresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Achmad Shaury, Jumat (6/11), mengatakan, tiga pengedar tersebut ditangkap di tiga lokasi pada Rabu (4/11) lalu bersama barang bukti dan telah ditetapkan tersangka. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli sabu.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu milik Fadli diperoleh pelaku dari Uji di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ”Sebelumnya pelaku membeli sabu tiga gram yang kemudian dipaket menjadi paketan kecil untuk dijual kembali,” tuturnya didampingi Panit I Subdit III Satresnarkoba Polda Kalteng Kompol Jonel Saragih.
Menurutnya, tiga pengedar sabu itu dalam satu rangkaian atau jaringan. Mereka bergerak sendiri dengan bandar berbeda. ”Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (daq/ign)