SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 07 November 2015 12:10
Bandar Zenith Ngaku Untung Besar, Bisnis 2 Tahun Mampu Beli Rumah
UNTUNG BESAR: Tersangka Deddy Budiawan (30) saat digiring petugas.

PALANGKA RAYA – Bandar Zenith yang berhasil diringkus aparat, Deddy Budiawan (30), meraup untung besar dari bisnis haramnya itu. Dia mampu membeli rumah dari hasil jualan obat terlarang yang diedarkan di Palangka Raya dan sejumlah kabupaten itu.

”Kita sudah tetapkan tersangka. Kasunya masih lidik. Pengakuan tersangka yang terbaru, sudah 2 tahun mengedarkan dan mampu membeli rumah,” kata Kapolsek Pahandut AKP Gede Eka Yudharma Sik, Jumat (6/11).

Gede Eka menuturkan, tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan. Penyidik juga berusaha meminta keterangan terkait jaringan peredaran maupun pabrik asal barang ilegal tersebut. Namun, tersangka masih bungkam dan enggan memberikan informasi lebih lanjut.

Dia mengatakan, tersangka merupakan bandar besar dalam peredaran obat daftar G di Palangka Raya. Hanya dalam waktu dua minggu, tersangka mampu menjual puluhan ribu butir Zenit, dengan cara menjual kembali ke pengecer kecil Kabupaten Gunung Mas dan Palangka Raya.

Setiap kali transaksi, lanjutnya, tersangka selalu berjualan dan menunggu di kediamannya. Pengecer lain datang dan membeli obat-obatan tersebut dan langsung menyerahkan uang kepada tersangka.

”Modusnya, tersangka menunggu di rumah, pengecer datang, dan membeli untuk didistribusikan ke kabupaten lain, tetapi ini kita dalami untuk mengungkap jaringan tersebut,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Kotim ini.

Menurutnya, Zenith diedarkan di seluruh lapisan masyarakat. Terlebih harga obat keras itu tergolong terjangkau dan mudah diperoleh. ”Ini murah. Padahal ini pula jadi awal untuk terjerumus dalam jaringan narkotika,” tuturnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk mengungkap bandar utama obat-obatan ilegal tersebut. ”Jadi, saya imbau agar masyarakat bisa memberikan informasi terkait keberadaan obat ilegal ini,” katanya.

Seperti diberitakan, polisi mengagalkan peredaran Zenith sebanyak 40.000 butir senilai Rp 200 Juta. Tersangka dijerat Pasal 197UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.  Obat-obatan tersebut dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggunakan mobil. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers