SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 07 November 2015 12:10
Bandar Zenith Ngaku Untung Besar, Bisnis 2 Tahun Mampu Beli Rumah
UNTUNG BESAR: Tersangka Deddy Budiawan (30) saat digiring petugas.

PALANGKA RAYA – Bandar Zenith yang berhasil diringkus aparat, Deddy Budiawan (30), meraup untung besar dari bisnis haramnya itu. Dia mampu membeli rumah dari hasil jualan obat terlarang yang diedarkan di Palangka Raya dan sejumlah kabupaten itu.

”Kita sudah tetapkan tersangka. Kasunya masih lidik. Pengakuan tersangka yang terbaru, sudah 2 tahun mengedarkan dan mampu membeli rumah,” kata Kapolsek Pahandut AKP Gede Eka Yudharma Sik, Jumat (6/11).

Gede Eka menuturkan, tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan. Penyidik juga berusaha meminta keterangan terkait jaringan peredaran maupun pabrik asal barang ilegal tersebut. Namun, tersangka masih bungkam dan enggan memberikan informasi lebih lanjut.

Dia mengatakan, tersangka merupakan bandar besar dalam peredaran obat daftar G di Palangka Raya. Hanya dalam waktu dua minggu, tersangka mampu menjual puluhan ribu butir Zenit, dengan cara menjual kembali ke pengecer kecil Kabupaten Gunung Mas dan Palangka Raya.

Setiap kali transaksi, lanjutnya, tersangka selalu berjualan dan menunggu di kediamannya. Pengecer lain datang dan membeli obat-obatan tersebut dan langsung menyerahkan uang kepada tersangka.

”Modusnya, tersangka menunggu di rumah, pengecer datang, dan membeli untuk didistribusikan ke kabupaten lain, tetapi ini kita dalami untuk mengungkap jaringan tersebut,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Kotim ini.

Menurutnya, Zenith diedarkan di seluruh lapisan masyarakat. Terlebih harga obat keras itu tergolong terjangkau dan mudah diperoleh. ”Ini murah. Padahal ini pula jadi awal untuk terjerumus dalam jaringan narkotika,” tuturnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk mengungkap bandar utama obat-obatan ilegal tersebut. ”Jadi, saya imbau agar masyarakat bisa memberikan informasi terkait keberadaan obat ilegal ini,” katanya.

Seperti diberitakan, polisi mengagalkan peredaran Zenith sebanyak 40.000 butir senilai Rp 200 Juta. Tersangka dijerat Pasal 197UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.  Obat-obatan tersebut dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggunakan mobil. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers