SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 07 November 2015 12:10
Bandar Zenith Ngaku Untung Besar, Bisnis 2 Tahun Mampu Beli Rumah
UNTUNG BESAR: Tersangka Deddy Budiawan (30) saat digiring petugas.

PALANGKA RAYA – Bandar Zenith yang berhasil diringkus aparat, Deddy Budiawan (30), meraup untung besar dari bisnis haramnya itu. Dia mampu membeli rumah dari hasil jualan obat terlarang yang diedarkan di Palangka Raya dan sejumlah kabupaten itu.

”Kita sudah tetapkan tersangka. Kasunya masih lidik. Pengakuan tersangka yang terbaru, sudah 2 tahun mengedarkan dan mampu membeli rumah,” kata Kapolsek Pahandut AKP Gede Eka Yudharma Sik, Jumat (6/11).

Gede Eka menuturkan, tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan. Penyidik juga berusaha meminta keterangan terkait jaringan peredaran maupun pabrik asal barang ilegal tersebut. Namun, tersangka masih bungkam dan enggan memberikan informasi lebih lanjut.

Dia mengatakan, tersangka merupakan bandar besar dalam peredaran obat daftar G di Palangka Raya. Hanya dalam waktu dua minggu, tersangka mampu menjual puluhan ribu butir Zenit, dengan cara menjual kembali ke pengecer kecil Kabupaten Gunung Mas dan Palangka Raya.

Setiap kali transaksi, lanjutnya, tersangka selalu berjualan dan menunggu di kediamannya. Pengecer lain datang dan membeli obat-obatan tersebut dan langsung menyerahkan uang kepada tersangka.

”Modusnya, tersangka menunggu di rumah, pengecer datang, dan membeli untuk didistribusikan ke kabupaten lain, tetapi ini kita dalami untuk mengungkap jaringan tersebut,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Kotim ini.

Menurutnya, Zenith diedarkan di seluruh lapisan masyarakat. Terlebih harga obat keras itu tergolong terjangkau dan mudah diperoleh. ”Ini murah. Padahal ini pula jadi awal untuk terjerumus dalam jaringan narkotika,” tuturnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk mengungkap bandar utama obat-obatan ilegal tersebut. ”Jadi, saya imbau agar masyarakat bisa memberikan informasi terkait keberadaan obat ilegal ini,” katanya.

Seperti diberitakan, polisi mengagalkan peredaran Zenith sebanyak 40.000 butir senilai Rp 200 Juta. Tersangka dijerat Pasal 197UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.  Obat-obatan tersebut dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggunakan mobil. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers