SAMPIT – Armuji alias Iji (25) satpam perkebunan kelapa sawit PT Agro Wana Lestari (AWL) bersama tiga rekannya, Junior alias Juni (21), Nondi (21) dan Akhmad Risman alias Ahmad (24) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.
Mereka berempat ditangkap polisi karena menganiaya dua pemuda yakni Yohanes dan Muji.
“Saat itu kami dalam kondisi mabuk, setelah minum bir saat berkaraoke,” kata Akhmad salah satu pelaku dibincangi media ini saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Sampit dari Polsek Antang Kalang, Senin (7/9).
Penganiayaan sendiri terjadi pada Rabu (8/7) malam di karaoke Bintang Mentaya Jalan Anjar Soegianto kilometer 2 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.
Peristiwa bermula ketika Armuji dan tiga rekannya mau pulang. Sementara dua korban berada di dalam karaoke. Saat menghampiri sepeda motor, para pelaku terkejut melihat kabel sepeda motor mereka putus.
Para pelaku menuduh kedua korban yang merusak kabel motor itu. ”Saya datangi mereka dan niatnya mau bertanya siapa yang memutus kabel motor. Namun Yohanes marah dan memukul kepala saya dengan botol,” ujar Junior salah satu pelaku.
Merasa diserang lebih dulu, Junior tidak tinggal diam dan dia melawan, meski kepalanya terluka. Junior kemudian dibantu tiga rekannya secara bersama-sama menyerang Yohanes hingga pingsan.
Muji rekan Yohanes juga diserang para pelaku hingga rahang kirinya nyaris lepas. (co/fm)