PALANGKA RAYA – Praktik pembalakan liar di Kalteng masih terjadi. Polres Palangka Raya mengamankan 14 kubik kayu ulin yang diangkut menggunakan dua truk secara ilegal tanpa izin dan dokumen resmi. Dua sopir truk tersebut juga turut diamankan, yakni TD (30) dan SJ (42).
Pelaku yang merupakan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Junto Pasal 88 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Mereka diamankan di Jalan Mahir Mahar km 10, Jumat (13/11) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Ritman Todoan Agung Gultom Sik mengungkapkan, kayu itu dibawa dari Kotim. Berdasarkan pengakuan tersangka, kayu itu diangkut dari Kecamatan Antang Kalang, Kotim, dan baru pertama kali diperjualbelikan secara ilegal.
Menurut Gultom, saat diamankan, truk bernopol KH 8861 FM disopiri SJ membawa enam kubik dan truk bernomor polisi KH 8675 AH yang dikemudikan TD, mengangkut delapan kubik. ”Kayunya ada ukuran 10x10, 2x20, dan 5x10. Intinya, ini masih penyelidikan dan dikembangkan. Saat diamankan, kami mendapat informasi dari masyarakat," kata lulusan Akpol 2006 ini.
Gultom menambahkan, pihaknya akan terus menindak penyalahgunaan dan pengangkutan kayu ilegal. ”Tindak tegas bila berani mengangkut secara ilegal. Apabila terbukti, maka proses hukum dilakukan," pungkas perwira Polri ini. (daq/ign)