PALANGKA RAYA – Bawaslu Kalteng meminta KPU Kalteng memverifikasi dan menguji kembali dukungan PPP kepada calon gubernur Kalteng Ujang Iskandar. Otomatis, nasib pasangan Ujang-Jawawi menggantung dengan keputusan itu, hingga ada hasil verifikasi dan pengujian melalui uji forensik.
Pantauan Radar Sampit, pembacaan putusan Bawaslu terkait gugatan Sugianto Sabran-Said Ismail terhadap KPU Kalteng ditunda. Pembacaan yang harusnya dibacakan pukul 12.00 WIB ditunda hingga pukul 18.30 WIB.
Penundaan tersebut dilakukan karena Bawaslu belum menyelesaikan putusan hingga pukul 12.00 WIB. Sidang pun dilaksanakan pukul 18.30 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB.
”Untuk putusan 80 persen sudah kami nyatakan hampir clear saat ini. Dan kami juga masih minta petunjuk dari Bawaslu RI, maka kami menawarkan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait, untuk menunda pembacaan putusan sidang musyawarah ini,” kata Pimpinan Sidang Musyawarah Lery Bungas, Senin (7/9).
Permintaan penundaan tersebut disetujui oleh pemohon dan pihak terakit, hingga akhirnya disepakati pembacaan putusan dilaksanakan pada pukul 18.30 WIB.
Dalam putusannya, Bawaslu Kalteng mengabulkan sebagian permintaan pemohon Sugianto-Said Ismail. Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU agar melakukan verifikasi ulang serta melakukan uji forensik terhadap rekomendasi yang diberikan PPP kepada Ujang-Jawawi.
”Meminta KPU untuk melakukan verifikasi dan penelitian ulang melalui uji forensik terhadap B1-KWK terhadap pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Lary Bungas dalam putusannya.
Kemudian Bawaslu juga meminta kepada KPU melakukan perubahan terhadap putusan terkait penetapan Ujang Iskandar-Jawawi sesuai dengan hasil verifikasi dan uji forensik terhadap B1-KWK PPP terhadap Ujang Iskandar.
”Meminta KPU Kalteng untuk melakukan perbaikan putusan sesuai dengan hasil uji forensik. Dan meminta KPU Kalteng untuk melakukan putusan yang telah dietapkan oleh Bawaslu RI," tandasnya. (arj/dwi)